MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Blitar Amankan Warga Malaysia Buat Keributan, Kakanim Blitar Arief: Sudah Kita Pulangkan Demi Menjaga Keamanan

Publisher: Admin 24 Juni 2024 2 Min Read
Share
Petugas imigrasi dan kepolisian setempat saat mendatangi rumah terlapor, Nur Hisyam, di rumah orang tuanya, Dusun Sukodono, Tulungagung.
Petugas imigrasi dan kepolisian setempat saat mendatangi rumah terlapor, Nur Hisyam, di rumah orang tuanya, Dusun Sukodono, Tulungagung.
Ad imageAd image

BLITAR, Memoindonesia.co.id – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Blitar, mengamankan WN Malaysia di Dusun Sukodono, Tulungagung, karena membuat keributan, Sabtu, 22 Juni 2024 pagi.

“Sudah kita pulangkan demi menjaga keamanan wilayah keamanan setempat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Arief Yudistira, Senin, 24 Juni 2024.

Pria bernama Nur Hisham ini diamankan petugas Imigrasi dan kepolisian setempat karena laporan orang tua dan keluarga yang merasa resah dengan kehadiran terlapor di tengah-tengah keluarga. Pihak keluarga merasa Nur Hisham selalu buat keributan.

“Orang tua terlapor, atas nama Sumini ini, melaporkan anaknya ke polisi karena merasa resah. Pihak kepolisian sektor setempat berkoordinasi dengan kita (imigrasi) untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” sambung Arief.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Luncurkan “Platform SINERGI”, Senjata Baru Awasi Arus Orang Asing di Kawasan Industri Mojokerto

Lanjut Arief, untuk menghindari keributan di lingkungan keluarga. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Inteldakim bersama petugas kepolisian menindaklanjuti dan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak kepolisian yang bersumber dari keluarga WNA tersebut.

Setibanya di lokasi dengan membawa keterangan dari polisi dan keluarga terkait keributan yang ditimbulkan, sekitar pukul 13.25, Nur Hisyam diamankan guna mencegah terjadinya keributan di tempat tinggal orang tuanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, didapati bahwa yang bersangkutan ini memegang paspor yang masih berlaku hingga 21 Mei 2029. Yang bersangkutan memiliki izin tinggal selama 30 hari,” sambung Arief.

Lanjut Arief, orang tua yang bersangkutan meminta kepada petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar untuk membantu proses pemulangan yang bersangkutan ke negara asalnya.

Baca Juga:  18 Perusahaan dan 1 Sekolah Dirazia, Imigrasi Surabaya Temukan Pelanggaran Izin Tinggal WN India dan WN Tiongkok

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, petugas melakukan pemulangan terhadap yang bersangkutan kembali ke negara asalnya. Kita pulangkan pada hari Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB,” beber Arief.

Pemulangan WNA ke negara asal tersebut menggunakan Maskapai Super Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju Kuala Lumpur Internasional Airport. HUM/CAK

TAGGED: Arief Yudistira, Deportasi, Imigrasi Blitar, Inteldakim, Warga Negara Asing, WN Malaysia, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026
Dimakzulkan dan Ditahan, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Husniah Talenrang
28 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026
Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun
28 Oktober 2026
Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama
28 Oktober 2026
Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?

Hukum

Keluarga Dini Tuntut Hukuman Mati Dwi Bagus, Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun

Hukum

Awal Pembunuhan Sadis Dwi Bagus: 2 Istri Butuh Ditemani di Hari yang Sama

Hukum

Usai Bunuh Ibu-Anak, Dwi Bagus Beli Mesin Penggiling secara COD

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?