MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Buru 4 Buron Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakbar

Publisher: Redaktur 23 Juni 2024 2 Min Read
Share
Barang bukti miliaran uang palsu yang disita.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat, dengan total nilai Rp 22 miliar. Empat tersangka telah ditangkap, namun pemesan utama uang palsu tersebut, berinisial P, masih dalam pengejaran polisi.

Polisi menyatakan bahwa P berencana membeli uang palsu senilai Rp 22 miliar dengan harga Rp 5,5 miliar. Selain P, terdapat tiga buronan lainnya yang belum tertangkap, yaitu U (pemilik kantor akuntan publik), I (operator mesin cetak), dan A (pembeli uang palsu).

“Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar karena mendapatkan pesanan dari seseorang di Jakarta bernama Saudara P (DPO). Uang tersebut dijanjikan akan dibayarkan sebesar Rp 5,5 miliar setelah Lebaran Idul Adha,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Pada April 2024, pria berinisial P memesan uang palsu senilai Rp 22 miliar kepada M, yang merupakan otak sindikat tersebut. M menginvestasikan modal sebesar Rp 300 juta untuk membeli semua perlengkapan pencetakan uang palsu. Produksi awal dilakukan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebelum dipindahkan ke Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah produksi selesai, mereka memindahkan operasinya ke Srengseng Raya, Jakarta Barat. Namun, sebelum uang palsu tersebut diserahkan kepada P, sindikat ini berhasil dibongkar oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Empat tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya berinisial M, YA, FF, dan F. Mereka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

“Laki-laki berinisial I berperan sebagai operator mesin cetak GTO, menjalankan mesin cetak uang palsu dengan gaji harian Rp 1 juta,” ujar Wira.

I juga dijanjikan bonus Rp 100 juta jika P, pemesan uang palsu, telah mentransfer uang pembelian. Selain menjalankan mesin cetak GTO, I juga bertugas memotong uang palsu tersebut.

“Bonus Rp 100 juta akan diberikan apabila transaksi berhasil. Selain menjalankan mesin cetak GTO, Saudara I juga berperan dalam pemotongan uang palsu tersebut,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Buron, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimum, Gunung Putri, Jakarta Barat, Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kombespol Wira Satya Triputra, Polda Metro Jaya, Srengseng Raya, Subdit Ranmor, Sukabumi, Uang Palsu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan
19 Juli 2025
Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar
19 Juli 2025
Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
19 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat
19 Juli 2025
Hasto di Ruang Sidang: Tuding Tuntutan ‘Orderan’ dan Singgung Kasus Anas-Antasari
19 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Achmad Hidayat diamankan oleh sejumlah satgas usai menyiramkan spiritus ke bajunya.
Aksi Nekat Eks Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya: Nyaris Bakar Diri, Tantang Terbuka Wawali Armuji!
18 Juli 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto dan Kabid Wasdakim Dodi Cipto Gunawan menunjukkan BB milik orang asing yang diamankan.
Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Serentak “WIRAWASPADA”
18 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Erika Carlina Mengaku Hamil 9 Bulan

Hukum

Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

Hukum

Anies Beri Dukungan Penuh pada Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Putusan Seribu Halaman Ungkap Alasan Berat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?