MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Pernah Nyamar Jadi Guru Bahasa Inggris

Publisher: Redaktur 16 Juni 2024 2 Min Read
Share
DPO Harun Masiku. (Situs resmi KPK)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menjelang akhir masa jabatan Pimpinan KPK, kasus buronan legendaris Harun Masiku kembali mencuat. Ternyata, mantan kader PDI-P ini pernah terdeteksi keberadaannya di sebuah pulau dekat Indonesia, menyamar sebagai guru Bahasa Inggris.

Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK yang tersingkir akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mengungkapkan hal tersebut. “Pada awal tahun 2021, tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar Harun Masiku dan berhasil mengonfirmasi keberadaannya,” ujar Praswad kepada wartawan pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Praswad mengungkapkan bahwa saat itu Harun Masiku tinggal di sebuah pulau di luar wilayah Indonesia dan menyamar sebagai guru Bahasa Inggris. Namun, mengapa Praswad baru mengungkapkannya sekarang?

Baca Juga:  KPK Bantah Tudingan 'Kejar Tayang' dari Kubu Hasto Kristiyanto

Sebagai penyidik KPK, Praswad wajib merahasiakan proses penyidikan. Tim gabungan yang siap melakukan operasi penangkapan harus melapor ke Pimpinan KPK. “Untuk menjalankan tugas di luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK,” kata Praswad.

Praswad merasa gamang karena saat itu Ketua KPK dijabat Firli Bahuri, yang belakangan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Setelah dilaporkan, tiba-tiba ada penonaktifan pegawai yang dinyatakan lolos TWK meskipun UU KPK hasil revisi belum diberlakukan,” tambah Praswad.

Hal ini memperkuat dugaan Praswad bahwa TWK dibentuk untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan, termasuk kasus Harun Masiku. “Saya tidak percaya Pimpinan KPK mau menangkap Harun Masiku. Saat akan ditangkap di masa lalu, Pimpinan KPK malah menerapkan TWK dengan penonaktifan pegawai secepat mungkin,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK: RUU Perampasan Aset Penting untuk Miskinkan Koruptor

Kebenaran dari pernyataan Praswad mungkin hanya bisa dibuktikan oleh waktu. Namun, kasus Harun Masiku tetap menjadi beban masa lalu yang harus dituntaskan oleh KPK. HUM/GIT

TAGGED: buronan legendaris, DPO, guru Bahasa Inggris, Harun Masiku, Mantan penyidik KPK, PDI-P, Praswad Nugraha
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hendak Haji Ilegal, WNI Tewas karena Dehidrasi di Padang Pasir
1 Juni 2025
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penghargaan kepada Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri.
Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan, Tegaskan Komitmen Sinergi Majukan Surabaya
31 Mei 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kantor Pertanahan Surabaya I Raih Penghargaan di Hari Jadi Kota Surabaya Ke-732
31 Mei 2025
ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara
31 Mei 2025
Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Penambang Tewas, 8 Masih Hilang
31 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara
31 Mei 2025
Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
31 Mei 2025
Zero Narkoba dan HP: 100 Napi Risiko Tinggi Kasus Narkotika Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
31 Mei 2025
KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
30 Mei 2025

TERPOPULER

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) foto bersama usai kegiatan rapat koordinasi di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Imigrasi Surabaya Gedor Ngoro: Desa Jangan Bungkam, Awasi WNA & Cegah PMI Ilegal!
29 Mei 2025
Sahroni Desak Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal
30 Mei 2025
KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
30 Mei 2025
Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung
30 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Hendak Haji Ilegal, WNI Tewas karena Dehidrasi di Padang Pasir

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penghargaan kepada Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri.
Pertanahan

Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan, Tegaskan Komitmen Sinergi Majukan Surabaya

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Pertanahan

Kantor Pertanahan Surabaya I Raih Penghargaan di Hari Jadi Kota Surabaya Ke-732

Hukum

ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?