JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membawa-bawa ‘perintah Presiden’ saat bertanya ke ahli di sidang kasus korupsi. Dini menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah memberi perintah kepada menteri untuk menarik uang dari bawahan.
“Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan el nino,” kata Dini kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
Dini menjelaskan bahwa setiap perintah Jokowi kepada para menteri selalu dibatasi pada aturan hukum. Jokowi tidak pernah memberi perintah kepada menteri-menteri untuk melakukan tindakan yang melampaui aturan hukum.
“Setiap instruksi presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yang tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya,” ujarnya.
Dini menegaskan bahwa penarikan uang yang dilakukan seorang menteri dari bawahannya merupakan kepentingan pribadi. Menurut dia, hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara personal.
“Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, SYL menyinggung kerawanan pangan dunia hingga perintah extraordinary atau diskresi oleh menteri yang diberikan presiden saat bertanya kepada ahli pidana Agus Surono yang dihadirkannya sebagai ahli meringankan. SYL membawa-bawa perintah Presiden terkait diskresi dalam mengatasi kerawanan pangan.
“Izin, Yang Mulia, yang kedua. Kalau negara, bangsa, dalam situasi darurat warning dunia PBB mengatakan ada kerawanan pangan dunia. Kemudian, ada perintah extraordinary oleh kabinet dan presiden atau atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah, yang extraordinary atau diskresi berdasarkan UU No 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kalau saya tidak salah, apakah itu bagian yang ahli tadi sebutkan? Alasan untuk melakukan langkah pembenaran apabila terjadi diskresi. Itu apakah itu yang ahli maksud?” tanya SYL dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 12 Juni 2024.
“Ada el nino ada covid supaya UU Nomor 2 Tahun 2020 itu, minta maaf,” tambah SYL. HUM/GIT