MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Anak Buah SYL Ungkap Auditor Minta Rp 12 M demi WTP, BPK Buka Suara

Publisher: Redaktur 10 Mei 2024 4 Min Read
Share
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, mengungkap ada permintaan Rp 12 miliar dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan di era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK pun buka suara.

“Terkait pemberitaan di media massa tentang persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat Mantan Menteri Pertanian SYL, yang menyebut bahwa oknum auditor di BPK meminta uang untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” demikian keterangan yang diunggah di situs resmi BPK, Jumat 10 Mei 2024.

BPK mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang ada. BPK menyatakan pelanggaran integritas oleh pegawai BPK akan diproses lewat penegakan kode etik.

Baca Juga:  Aliran Duit dari SYL ke Istri dan Partai NasDem Terkait Kasus Pemerasan di Kementerian Pertanian

“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” ucap BPK.

BPK pun menyatakan menghormati proses persidangan. BPK mengatakan tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum.

“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” ujar BPK.

“Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” sambung keterangan itu.

Baca Juga:  5 Pengakuan Biduan Nayunda Nabila di Sidang SYL

Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mencecar Hermanto yang menjadi saksi di sidang SYL soal pemeriksaan BPK di Kementan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 . Jaksa bertanya apakah nama auditor BPK yang melakukan pemeriksaan itu ialah Victor dan Haerul Saleh. Hermanto pun mengaku kenal dengan auditor bernama Victor.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya Pak, yang besar itu food estate kalau nggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi yang pastinya secara spesifik saya nggak hafal,” jawab Hermanto.

Baca Juga:  Periksa Saksi Ahli Terkait 2 Perkara Baru Mantan Ketua KPK

Jaksa lalu mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.

“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” jawab Hermanto.

Singkat cerita, Hermanto memperkenalkan Victor dengan Direktur Kementan M Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia mengaku mendengar akhirnya ada pemberian Rp 5 miliar untuk urusan WTP.

“Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp 5 miliar atau berapa. Yang saya dengar-dengar,” jawab Hermanto. HUM/GIT

TAGGED: Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, Hermanto, Kementan, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Syahrul Yasin Limpo, SYL, WTP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu
8 Juli 2025
Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara
8 Juli 2025
Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi
8 Juli 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa
8 Juli 2025
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
8 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu
8 Juli 2025
Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi
8 Juli 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa
8 Juli 2025
Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
8 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Achmad Hidayat, kader PDI Perjuangan Surabaya
Dukung Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat: Ini Amanat Konstitusi dan Dasa Prasetya Partai!
6 Juli 2025
Alex Noerdin Kembali Tersandung Kasus Korupsi: Pasar Cinde Jadi Babak Baru Penahanan Eks Gubernur Sumsel
6 Juli 2025
Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana
7 Juli 2025
Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Kebocoran Ruang Mesin dan Cuaca Ekstrem Diduga Pemicu Tenggelamnya Kapal di Selat Bali
6 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Razman Nasution Ditunda Seminggu

Pamuji Raharja, memimpin langsung prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, dari Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto kepada Pelaksana Tugas (Plt) Galih Priya Kartika Perdhana,
Imigrasi

Sertijab Kakanim Soekarno-Hatta, Kakanwil Pamuji Raharja Tegaskan Pentingnya Integritas di Gerbang Udara Negara

Peristiwa

Korban Tewas KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah: Satu Jenazah Kembali Ditemukan di Banyuwangi

Hukum

KPK Dalami Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 5 Pejabat Diperiksa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?