MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakar Jelaskan Tips Cegah Kejahatan di Pasar Bursa Karbon

Publisher: Redaktur 3 Juni 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perdagangan karbon memerlukan pengaturan tegas oleh negara untuk mencegah kejahatan karbon.

Ahli Hukum Lingkungan dan mantan Plt Pimpinan KPK tahun 2009, Achmad Santosa, yang akrab disapa Mas Otta, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan dalam perdagangan karbon.

Otta, yang juga merupakan Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2009-2011), mengidentifikasi berbagai modus kejahatan karbon berdasarkan laporan dari Environmental Crime Program Interpol 2023, Deloitte Forensic Australia 2009, dan International Organization of Securities Commission 2023.

Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan penegakan hukum berdasarkan pemetaan modus operandi kejahatan karbon yang terjadi di negara lain dan potensi pelanggaran di Indonesia.

Menurut Otta, beberapa langkah yang perlu diambil termasuk pembagian fungsi dan kewenangan yang jelas antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait aspek perizinan proyek karbon, monitoring, reporting, verification (MRV), serta pengawasan transaksi karbon di bursa karbon.

Selain itu, pengembangan kapasitas sumber daya manusia di K/L dan instansi terkait juga krusial untuk mencegah kejahatan karbon.

“Juga penting untuk mengaktifkan kerja sama bilateral dan multilateral di bidang pengawasan dan penegakan hukum. Indonesia perlu mengembangkan kerja sama strategis dengan Interpol untuk meningkatkan kapasitas pengawas dan aparat penegak hukum di Indonesia,” kata Otta.

Modus Kejahatan Karbon
Otta menjelaskan beberapa modus kejahatan dalam perdagangan karbon:

1. Kredit Karbon Fiktif: Menjual kredit karbon yang tidak ada atau dimiliki oleh orang lain. Sifat tak berwujud dari kredit karbon memungkinkan pemisahan kepemilikan hak karbon dengan proyek fisiknya, meningkatkan risiko korupsi dan penipuan.

2. Pemalsuan Dokumen: Pejabat pemerintah memberikan izin dengan cara memalsukan dokumen kepemilikan.

3. Manipulasi Pengukuran (MRV): Mengklaim kredit karbon tambahan secara curang dengan memanipulasi pengukuran dan verifikasi proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanisms).

4. Klaim Palsu: Menyesatkan terkait manfaat lingkungan atau keuangan dari investasi pasar karbon. Kompleksitas dan kurangnya pemahaman tentang pasar karbon dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.

5. Eksploitasi Kelemahan Regulasi: Menggunakan regulasi yang lemah untuk melakukan kejahatan finansial seperti penggelapan pajak dan pencucian uang.

6. Penipuan Pajak: Melibatkan pencurian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara membeli karbon di negara yang membebaskan PPN dan menjualnya ke negara lain dengan memberlakukan harga jual ditambah PPN.

Otta menekankan bahwa pertumbuhan investasi yang cepat, regulasi yang kurang memadai, dan sifat tak berwujud dari kredit karbon membuat pasar karbon rentan terhadap manipulasi.

Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, dan kerja sama internasional sangat penting untuk mencegah dan menangani kejahatan karbon. HUM/GIT

TAGGED: bursa karbon, Deloitte Forensic Australia 2009, Environmental Crime Program Interpol 2023, International Organization of Securities Commission 2023, kejahatan karbon, monitoring, pengawasan transaksi karbon, Perdagangan karbon, perizinan proyek karbon, reporting, verification (MRV)
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan
16 September 2025
Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji disambut para puluhan karyawan setiba di lokasi pabrik.
Pemerintahan

Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?