MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Indonesia Darurat Judi Online!

Publisher: Redaktur 25 Mei 2024 3 Min Read
Share
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia dalam keadaan darurat judi online.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam keadaan darurat judi online. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kabar seorang perwira TNI yang diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online.

Budi Arie Setiadi menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa atas kejadian tersebut. “Kami ingin kembali menekankan bahwa Indonesia darurat judi online. Satu dari sekian banyak orang, terutama kasus terkini adalah kabar bahwa seorang perwira TNI bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online,” ujar Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online melalui saluran telekonferensi, Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga:  Sekali Posting, Brand Ambassador Judi Slot Bogor Raup Jutaan Rupiah

Selama periode 2023 hingga Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 427 triliun, dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret). Data ini bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Budi mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan praktik ilegal ini masih marak di masyarakat dan menyinggung potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah memblokir akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online. Selain itu, Kominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia dan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK selama periode yang sama.

Baca Juga:  Menkomdigi Perintahkan Platform Digital Bersih-bersih Konten Porno dan Judol, Sanksi Tegas Menanti

Fenomena phising juga mengancam dengan 18.877 konten judi daring menyusup ke lembaga pendidikan dan lebih dari 22.714 konten ke situs-situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

“Sesuai dengan tugas pokok fungsi Kominfo, kami melakukan pencegahan dengan memblokir dan memberikan peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Tugas lainnya berada pada OJK, BI, kepolisian, aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan lobby terhadap negara lain, karena di negara lain ini legal,” jelas Budi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaruh perhatian lebih terhadap pembasmian judi online di Tanah Air. Dalam Rapat Internal Kabinet pada 22 Mei kemarin, disepakati pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Baca Juga:  Sosok 'Listia' Perekrut Selebgram Bogor Promosi Judi Online

Kominfo juga mengumumkan dua kebijakan baru sebagai langkah tegas. Pertama, denda Rp 500 juta per konten judi online akan dikenakan kepada pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok yang tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online. Kedua, pencabutan izin bagi penyelenggara internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif.

“Kami sudah mengetahui ISP-ISP mana saja yang memfasilitasi judi online. Tunggu waktunya saja, nanti kita tutup dan umumkan PT-nya dan siapa pemiliknya,” tegas Budi. HUM/GIT

TAGGED: BI, Budi Arie Setiadi, Google, Indonesia darurat judi online, Judi Online, Menkominfo, Meta, OJK, PPATK, Satgas Pemberantasan Judi Online, TikTok, TPPU, X
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025
Kapal Selam Tanpa Awak KSOT Uji Tembak di Laut Surabaya, Dipantau Langsung Presiden Prabowo
31 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan
31 Oktober 2025
Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI
31 Oktober 2025
Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung
31 Oktober 2025
MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029
31 Oktober 2025

TERPOPULER

Gaya Seksi Denada Berbalut Bandage Style Cut Out Dress
29 Oktober 2025
Kader PDIP Kota Surabaya Achmad Hidayat mengajak para pemuda untuk membangun jembatan Kolaborasi lintas generasi
Sumpah Pemuda, Kader PDIP Surabaya : Bangun Jembatan Kolaborasi Lintas Generasi
29 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tapi Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU
29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU
29 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masyarakat Tetap Boleh Gunakan Layanan

Politik

Jokowi Tampil Santai Pakai Topi Huruf ‘J’, Dikaitkan dengan Sosok Bapak J PSI

Kejaksaan

Kejari Bandung Periksa Wakil Wali Kota Erwin Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Politik

MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Menjabat Anggota DPR RI Periode 2024-2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?