MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sadis! Patahkan Leher Cewek MiChat agar Muat dalam Koper

Publisher: Redaktur 6 Mei 2024 2 Min Read
Share
Amrin Al Rasyid Pane digelandang petugas.
Ad imageAd image

DENPASAR, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap fakta baru terkait pembunuhan cewek MiChat yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kuta, Badung, Bali. Setelah membunuh, pelaku, Amrin Al Rasyid Pane (21), mematahkan leher korban agar muat saat dimasukkan ke dalam koper.

“Saat dimasukkan koper, leher korban dipatahkan sehingga muat,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo saat merilis kasus ini, Sabtu, 4 Mei 2024.

Adapun korban adalah seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial RA. Mayat RA ditemukan dalam koper di wilayah Kuta, Jumat kemarin.

Wisnu mengungkapkan tubuh RA memang agak mungil sehingga memudahkan Amrin memasukkan mayat perempuan berusia 23 tahun itu ke dalam koper.

Baca Juga:  Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso Demi PK Kasus 'Kopi Sianida'

“Karena badannya si korban kecil mungil, jadi memang dimuat-muatkan. Luka tusukan itu lebih dari 3 kali, tapi kita masih tunggu autopsi,” jelasnya.

Aksi pembunuhan sadis ini bermula saat Amrin memesan wanita open BO via MiChat. Amrin dan RA kemudian sepakat untuk bertemu di kos Amrin.

“Setelah melakukan hubungan badan dengan korban, korban meminta kenaikan menjadi Rp 1 juta,” kata Wisnu di Polsek Kuta, Sabtu 3 Mei 2024.

Amrin sempat kaget dan tidak mau membayar lebih karena kesepakatannya hanya Rp 500 ribu. RA yang mendesak meminta bayaran lebih, mengancam pelaku dengan memanggil teman-temannya.

“Pelaku panik, langsung mengambil pisau, langsung melakukan (penganiayaan hingga pembunuhan) ke tenggorokan di leher korban. Setelah itu, ditikam berkali-kali di tubuh korban hingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Wisnu menjelaskan pelaku lalu memasukkan jasad korban ke koper miliknya. Saat dibawa, jasad korban yang ada di koper lalu dibuang ke bawah dari lantai atas kosnya. Kemudian oleh pelaku dibawa menuju tempat sepi di jembatan wilayah Jimbaran.

Setelah membuang mayat korban, Amrin kembali ke kosnya. Namun, karena melihat banyak polisi, dia kembali ke kos kakaknya di Kuta.

Awalnya Amrin disebut bersembunyi di kawasan Pantai Kelan. Dia kemudian menyerahkan diri atas saran kakaknya.

Amrin kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan untuk menjalani pemeriksaan. HUM/GIT

TAGGED: Amrin Al Rasyid Pane, Badung, Bali, Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, Koper, Kuta, MiChat, open BO, Pantai Kelan, Pembunuhan, PSK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH
1 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto
Headlines

Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Pendaftaran Koperasi Merah Putih, Semua Desa Resmi Terdaftar di SABH

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?