MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tinggal secara Ilegal di Indonesia, WN Malaysia segera Jalani Persidangan, Ditahan di LP Semarang

Berkas Sudah Dinyatakan P21

Publisher: Admin 5 April 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, berhasil mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MR.

Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, lantaran tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan tanpa ada visa yang sah sejak tanggal 22 Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bahwa ada orang asing berkebangsaan Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

Baca Juga:  Jaga Integritas Pegawai, Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Apel Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas 2024

“WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah. Berbekal laporan awal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang segera melakukan pengawasan ke lokasi,” ujar alumni PTK angkatan 30 ini.

Lanjut Guntur, proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik. Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Semarang dinyatakan sudah lengkap dan mendapat keputusan P-21.

Baca Juga:  Layanan Paspor Simpatik Sesi Ke-2 Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 Imigrasi Semarang Berjalan Efektif

“Sehingga dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkas Guntur. HUM/CAK

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semaramg, Inteldakim Kanim Semarang, Kemenkumham Jateng, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali
28 Januari 2026
KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
KSAL: 23 Anggota Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal
27 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Korupsi

KPK Targetkan Operasi Tangkap Tangan Beberapa Bulan Sekali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Imigrasi

Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional

Peristiwa

KNKT Unduh Black Box ATR 42-500 Jatuh di Pangkep Sulawesi Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?