MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Diperiksa Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 21 Maret 2024 2 Min Read
Share
Stepanus Robin Pattuju.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungli di Rutan KPK masih diusut. KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan penyidiknya sendiri, Stepanus Robin Pattuju, sebagai saksi.

“Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 21 Maret 2024.

“Stepanus Robin Pattuju (terpidana),” imbuh Ali.

Stepanus Robin Pattuju merupakan mantan penyidik KPK yang terlibat dalam kasus suap. Robin telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada tahun 2022. Hakim menyebut Robin bersama Maskur Husain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan di Parepare Terkait TPPU SYL

Total ada sembilan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus pungli rutan hari ini. Selain Robin Pattuju, tim penyidik juga memeriksa Yoory Cornoles. Yoory merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan di Cakung.

KPK juga memeriksa terpidana bernama Rezky Herbiyono. Rezky merupakan menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Dia turut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Nurhadi.

Berikut 9 terpidana yang diperiksa KPK hari ini di kasus pungli rutan:

1. Yoory Corneles (Terpidana)
2. Stepanus Robin Pattuju (Terpidana)
3. Rezky Herbiyono (Terpidana)
4. Rifa Surya (Terpidana)
5. Shuhanda Citra (Terpidana)
6. Sudarso (Terpidana)
7. Triyanto Budi Yuwono (Terpidana)
8. Wahyudin (Terpidana)
9. Wawan Ridwan (Terpidana)

Baca Juga:  Panggil Ulang Gus Muhdlor Pekan Depan, KPK Minta Kooperatif

KPK sebelumnya telah menahan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK. Para tersangka itu diduga melakukan pungli dengan total nilai Rp 6,3 miliar pada 2019-2023.

Dari jumlah itu, para tersangka menerima uang berbeda-beda. Berikut ini datanya:

– Karutan KPK Achmad Fauzi dan Plt Karutan KPK 2021 Ristanta mendapat masing-masing Rp 10 juta
– Petugas Rutan 2018-2022, Hengki; petugas Rutan KPK, Eri Angga Permana; Plt Karutan KPK 2018, Deden Rochendi; petugas Rutan KPK, Suharlan; petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim; petugas Rutan KPK, Agung Nugroho; masing-masing mendapatkan sekitar Rp 3-10 juta
– Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu-1 juta. CAK/RAZ

Baca Juga:  Sidang Etik Skandal Pungli Rutan KPK: Puluhan Pegawai Hadapi Tuntutan, Nilai Pungli Capai Rp 6,1 Miliar
TAGGED: Ali Fikri, eks penyidik KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Pungli, Rutan KPK, Stepanus Robin Pattuju
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?