MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Publisher: Redaktur 7 Mei 2024 2 Min Read
Share
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima konfirmasi kehadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.

“Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan besok (Selasa, red) tim penyidik KPK akan memberikan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkaranya secara langsung. Berdasarkan KUHAP, jika Gus Muhdlor tak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK, yang bersangkutan bisa dijemput paksa.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Adies Kadir: Tak Ada Kaitan dengan Partai Golkar

“Apabila tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” kata Ali.

Ali menuturkan proses praperadilan yang sedang dilakukan Gus Muhdlor tak menghentikan penyidikan di KPK.

“Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan upaya jemput paksa terhadap Gus Muhdlor tak harus menunggu panggilan ketiga. Menurut dia, penyidik bisa saja menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan.

Baca Juga:  Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru, Potong Anggaran Makan dan Minum di Setda

“Sebenarnya, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. Selama ini KPK berharap itikad baik para tersangka akan memenuhi panggilan KPK,” katanya, Minggu, 5 Mei 2024.
Tak hanya itu, Alex mengatakan dengan tidak hadirnya tersangka ketika dipanggil secara patut, cukup beralasan ketika penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, Ari Suryono, ASN, BPPD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, pemotongan insentif, Siska Wati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Para stakeholder pendukung penerbangan perdana menandai di-launching kegiatan
Dukung Penerbangan Perdana Umrah, Imigrasi Surabaya Siapkan Konter Khusus dan Layanan Prima
14 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

Kejaksaan

Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?