MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Etik 2 ‘Bos’ Kasus Pungli Rutan 27 Maret

Publisher: Redaktur 15 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK terus berlanjut. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menyelenggarakan sidang putusan etik untuk dua individu kunci dalam kasus tersebut pada akhir bulan ini.

“Putusan sidang untuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Karutan dengan inisial R dan mantan Koordinator Kamtib Rutan dengan inisial SH akan diselenggarakan pada tanggal 27 Maret,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa sidang akan dilakukan secara terpisah. Sidang untuk Karutan R akan dimulai pukul 10.00 WIB, sementara SH akan menjalani sidang putusan etik satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  KPK Belum Serahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Masih Disimpan di Bandung

Dalam skandal pungli di Rutan KPK ini, 93 pegawai dan mantan pegawai KPK terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 orang telah menjalani sidang etik.

Sementara tiga orang lainnya baru menjalani sidang etik pada pekan ini. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut berperan sebagai ‘bos’ dalam kasus pungli di rutan.

Syamsudin menambahkan bahwa satu ‘bos’ lainnya dalam kasus pungli rutan belum menjalani sidang putusan etik karena proses klarifikasi yang belum selesai.

“Putusan etik untuk Karutan dengan inisial AF belum selesai,” kata Syamsuddin.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, 93 pegawai telah menjalani sidang etik. Dewas KPK telah memutuskan sidang bagi 90 pegawai KPK.

Baca Juga:  Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

Dari jumlah tersebut, 78 pegawai dikenakan sanksi etik berat, yaitu permintaan maaf. Sementara 12 pegawai lainnya akan melanjutkan proses disiplin di Inspektorat KPK.

Saat ini, tersisa tiga pegawai KPK yang belum menjalani sidang etik. Dewas KPK menyatakan bahwa ketiga orang tersebut akan menjalani sidang etik terakhir karena diduga berperan sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli rutan.

“(Sidang dimulai) pada tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 29 Februari 2024.

Syamsudin menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut akan disidang dalam waktu yang berbeda karena mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Selain itu, posisi mereka dalam kasus ini juga berbeda.

Baca Juga:  Bantah Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, KPK Periksa 14 Ribu Kelompok Masyarakat Fiktif

“Dituntut dengan pasal yang berbeda. Juga posisinya dalam kasus tersebut berbeda, begitu,” ungkapnya.

Dalam konteks kasus pungli di Rutan KPK, KPK juga sedang menyelidiki secara pidana. Lebih dari 10 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. CAK/RAZ

TAGGED: anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Karutan KPK, KPK, Pungli, Ruan KPK, Syamsudin Haris
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib
21 Desember 2025
Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT
21 Desember 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel
21 Desember 2025
OTT KPK Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayah Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Armuji bersama jajaran pengurus DPC Surabaya usai mengikuti konfercab 2025.
Politik

Nakhoda Baru PDIP Surabaya, Armuji Bidik Kembalinya 4 Kursi DPRD Raib

Korupsi

Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Kabur dan Tabrak Petugas KPK Saat OTT

Korupsi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Jadi Tersangka, Masuk Daftar Bapak-Anak Terjerat KPK

Korupsi

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?