MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024, Cek Info Lengkapnya di Sini

Publisher: Redaktur 10 Maret 2024 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan: 08.00-15.00

Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat selama 30 menit.

Baca Juga:  Lantik 19 Pegawai Jabatan Fungsional, Kakanwil BPN Jateng Ajak ASN Jaga Integritas

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Kemudian berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.

“Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga:  Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha: Polri Gencar Jaga Ruang Siber dari Hate Speech Terkait Papua

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN di TNI-Polri

Seperti dilansir situs resmi KemenPAN-RB, ketentuan hari kerja yang menurut Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.

Baca Juga:  Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu Asal Malaysia di Aceh, Tekong Ditangkap

Kemudian, ketentuan Perpres tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri. Serta bagi pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, dapat mengikuti ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan masing-masing. CAK/RAZ

TAGGED: 1445 Hijriah, ASN, Aturan Jam Kerja, KemenPAN-RB, Pejabat Pembina Kepegawaian, Perpres, Pimpinan Instansi, Polri, PPK, Ramadan 2024, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menebar benih lele
Rutan Kelas I Surabaya Tebar Ribuan Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan
26 Agustus 2025
Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih
26 Agustus 2025
KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy
26 Agustus 2025
Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK
26 Agustus 2025
Kepala BNN Irjenpol Suyudi: Berantas Narkoba Bersama, Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
26 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto meninjau layanan Paspor Merdeka di Kanimsus Juanda.
Imigrasi Surabaya Gelar “Layanan Paspor Merdeka” di Dua Lokasi, Komitmen Hadirkan Pelayanan yang Mudah, Cepat, dan Humanis
24 Agustus 2025
Tim Imigrasi Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berfoto bersama dengan stakeholder usai rapat koordinasi Timpora.
Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Tanjung Perak Turun Tangan Lewat TIMPORA dan Operasi Gabungan
24 Agustus 2025
Terkuak: Sosok Doris Setiawan, Pria yang Disebut Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
25 Agustus 2025
Mantan Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Terbukti Bersalah Terima Suap Bebaskan Ronald Tannur
24 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menebar benih lele
Pertanahan

Rutan Kelas I Surabaya Tebar Ribuan Benih Lele, Dorong Kemandirian dan Ketahanan Pangan

Hukum

Terungkap di Sidang: ‘Sultan’ Eks Dirut Taspen Hamburkan Miliaran untuk Kekasih

Hukum

KPK Gandeng Pandji Pragiwaksono, Pesan Antikorupsi Dititipkan Lewat Stand-Up Comedy

Hukum

Terkuak! Salah Satu Tersangka Pemerasan Kemnaker Ternyata Suami Pegawai KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?