MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap 3 WNA Yaman Terlibat Human Trafficking

Publisher: Redaktur 23 Februari 2024 2 Min Read
Share
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi (dua dari kiri) bersama Kakanim Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna (ketiga dari kiri) menunjukkan barang bukti.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) atau human trafficking.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, pada Kamis, 22 Februari 2024 malam. Kasus ini menarik perhatian serius karena modus operandi terduga pelaku relatif baru, yaitu melibatkan langsung orang asing.

“Ketiganya ditangkap di apartemen Kalibata. Kami akan terus menyelidiki kasus ini karena melibatkan pelaku asing,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sandi Andaryadi.

Alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini menyatakan, bahwa ketiga WNA Yaman tersebut diduga tidak beroperasi sendirian. Mereka diduga memiliki jaringan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga:  Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

“Mereka mengirimkan WNI, khususnya perempuan, ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur legal, seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Maluku Utara ini.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing memiliki inisial MAAB, OA, dan FH.

Dia menambahkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pelaku MAAB mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.

“Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan, kantor PT MAB yang terletak di sekitar Senayan tidak aktif dan tidak melakukan perpanjangan masa sewa sejak 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Felucia menyatakan bahwa setelah menemukan kejanggalan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan menemukan dua orang serta sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, video penyelundupan manusia, dan lainnya.

“Atas perbuatannya, ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya. CAK/RAZ

TAGGED: Felucia Sengky Ratna, Kadiv Keimigrasian, Kakanim Jakarta Selatan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025
9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga
7 September 2025
Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka
7 September 2025
Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan
7 September 2025
Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK
7 September 2025

TERPOPULER

Selebgram Figha Lesmana Jadi Tersangka, Konten Ajakan Demo Viral di TikTok
5 September 2025
6 Fakta Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Rp 1,98 Triliun
5 September 2025
Jejak Digital Nadiem: Rapat Tertutup ‘Wajib Headset’ hingga Terbitnya Aturan Pengunci Proyek Chromebook
5 September 2025
Diputus Kontrak AIPA, Laras Faizati Kini Hadapi Jerat Hukum Kasus Hasutan
5 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Di Balik Foto Viral Menteri Kehutanan: Janjian dengan Menteri Lain, Berakhir Main Domino dengan Sosok Tak Terduga

Hukum

Dalang Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Provokasi Massa Pakai Live TikTok, Tak Ikut Menjarah Tapi Jadi Tersangka

Hukum

Sisi Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya: Remaja 17 Tahun Ikut Menjarah, Ibu Juru Parkir Dimaafkan

Korupsi

Lingkaran Korupsi di Kemendikbud: Nadiem Jadi Tersangka Chromebook, Kasus Google Cloud Menanti di KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?