MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Buron Sejak 2022, Bareskrim Tangkap Bos Robot Trading Viral Blast

Publisher: Redaktur 27 Januari 2024 2 Min Read
Share
Putra Wibowo digiring petugas Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo alias PW. PW adalah bos Viral Blast yang buron sejak 2022.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombespol Samsul Arifin mengatakan Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand. Penangkapan itu dilakukan atas kerja sama Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Tersangka ditangkap di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian, karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” ujar Samsul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga:  Polisi: Asesmen Surat Tilang Dikirim via WA Agar Aman dari Kejahatan

Samsul mengatakan, selama pelariannya, PW tinggal bersama istrinya di Bangkok. Adapun terdeteksinya PW bermula saat pihak Imigrasi Thailand mendapati PW melebihi batas waktu tinggal atau overstay.

“Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia ditangkap Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan. Karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim,” jelas Samsul.

“Kemudian kita lakukan dengan tim gabungan Divhubinter Bareskrim, berangkat ke Bangkok untuk melakukan penjemputan dan penangkapan Tersangka,” sambungnya.

Kini Putra Wibowo ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, polisi masih terus melakukan penelusuran aset tersangka atas tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:  Pelaku Ancam Tembak Anies di Live TikTok Diperiksa di Mapolda Jatim

Sebagai informasi, dalam kasus Viral Blast Global, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka, yakni RPW, ZHP, MU, dan Putra Wibowo yang baru ditangkap. Tiga tersangka lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan kini sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap (inkracht).

Mereka menjalankan investasi bodong dengan skema piramida alias ponzi. Terdapat 12 ribu member yang bergabung. Total kerugiannya mencapai Rp 1,8 triliun.

Terhadap para pelaku dijerat pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 atau pasal 6 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 105 juncto pasal 9 dan/atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bareskrim Gelar Perkara Awal Laporan Keluarga Terpidana Vina ke Aep dan Dede
TAGGED: Bareskrim, Dittipideksus, Polri, Putra Wibowo, PW, Robot Trading, Viral Blast
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
30 Mei 2025
Sahroni Desak Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal
30 Mei 2025
Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung
30 Mei 2025
Aksi Heroik Bripka Agus: Bonceng Balita, Tangkap Maling Pagar di Pekanbaru
30 Mei 2025
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) foto bersama usai kegiatan rapat koordinasi di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Imigrasi Surabaya Gedor Ngoro: Desa Jangan Bungkam, Awasi WNA & Cegah PMI Ilegal!
29 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
30 Mei 2025
Sahroni Desak Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal
30 Mei 2025
BMW Dikemudikan Christiano Melebihi Batas Kecepatan, Tewaskan Mahasiswa UGM Argo Ericko
29 Mei 2025
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Jaksa Nyaris Pingsan Temukan Duit Rp 1 Triliun di Rumahnya
29 Mei 2025

TERPOPULER

Asdep Kemenko Kumham, Herdaus (kiri), mendengarkan paparan dari Kepala Kantor Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.
Asdep Kemenko Kumham Dorong Penguatan Layanan Keimigrasian di Probolinggo, Evaluasi UKK Menuju Peningkatan Status
28 Mei 2025
Petugas imigrasi melayani warga negara asing untuk keperluan pelayanan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Maumere.
Perketat Pengawasan, WNA Wajib Hadir Langsung ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
28 Mei 2025
Pelaku Pembacokan Pengantin Pria di Palembang Ditangkap di Batam, 3 Lainnya Masih Buron
28 Mei 2025
Panglima TNI Rotasi 117 Pati, Danpaspampres dan Pangdam Jaya Resmi Diganti
28 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU

Hukum

Sahroni Desak Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal

Hukum

Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung

Hukum

Aksi Heroik Bripka Agus: Bonceng Balita, Tangkap Maling Pagar di Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?