JAKARTA, Memoindonesia.co.id – TNI dan Polri berhasil menggagalkan rencana penyelundupan ratusan kendaraan hasil kejahatan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebanyak 260 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 46 mobil dan 214 motor, direncanakan akan dijual di Timor Leste.
Kombespol Wira Satya Triputra, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menyelidiki laporan polisi yang diajukan oleh korban TM, IM, dan lembaga pembiayaan kredit pada periode Januari 2022 hingga Januari 2024.
Dua tersangka warga sipil berhasil ditangkap, yakni M yang berperan sebagai pengepul atau penadah, dan EI yang merupakan donatur yang membiayai pengiriman kendaraan ke Timor Leste.
“Tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan Tersangka EI memberikan biaya untuk pengiriman,” ungkap Kombespol Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, hadir pula pejabat militer dan kepolisian, antara lain Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kadispen TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.
Sebanyak 260 unit kendaraan yang disita, mayoritas berasal dari debitur yang menunggak cicilan. Kendaraan-kendaraan tersebut, yang rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB saat pembelian, ditampung di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dijadwalkan akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tersangka mendapatkan kendaraan dari beberapa wilayah, baik Jakarta, Jateng, Jatim, maupun Jabar. Kendaraan tersebut rata-rata tidak dilengkapi STNK dan BPKB ketika dibeli dan ditampung oleh pelaku,” tambah Kombespol Wira.
Kasus ini juga melibatkan tiga oknum prajurit TNI AD, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J, yang saat ini ditahan di Puspomad V Brawijaya.
Mereka diduga melanggar Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPM.
“Proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI tersebut masih terus berjalan. Kami bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” tutur Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana. CAK/RAZ