MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU, Putusan Rafael Alun Digelar Kamis 4 Januari 2024

Publisher: Redaktur 3 Januari 2024 4 Min Read
Share
Rafael Alun Trisambodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo akan digelar Kamis, 4 Januari 2024.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan putusan di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya,” kata hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Hakim meminta Rafael kembali ke tahanan. Sidang putusan itu digelar setelah tim kuasa hukum Rafael membacakan duplik dalam persidangan hari ini.

“Jadi Saudara Terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan,” ujarnya.

Dituntut 14 Tahun Penjara
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Minta Honor Guru Honorer Dicairkan Sebelum Pencoblosan

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin, 11 Desember 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Baca Juga:  Skandal Zarof Ricar: Terima Rp 1 Triliun, Tapi Hanya Lapor Karangan Bunga Rp 35 Juta

Selain itu, jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Jadi, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Jadi, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Baca Juga:  Upeti Dolar Tambang Batu Bara untuk Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. CAK/RAZ

TAGGED: Dituntut 14 Tahun, Ernie Meike Torondek, Gratifikasi, Jakarta Pusat, Jakpus, Jalan Bungur Raya, Pengadilan Tipikor, Putusan, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta
12 Maret 2026
Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta
12 Maret 2026
Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi
12 Maret 2026
Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur
12 Maret 2026
Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta

Hukum

Motif Perampokan Terungkap, Pensiunan JICT Ermanto Usman Tewas Dibunuh di Bekasi

Hukum

Rampok Serang Nenek Usai Sahur di Neglasari Tangerang, Emas 65 Gram dan Uang Tunai Dibawa Kabur

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?