MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Hari Ini

Publisher: Redaktur 14 Maret 2024 2 Min Read
Share
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap dalam pengurusan perkara di MA. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sidang tuntutan akan digelar hari Kamis, 14 Maret 2024. Jadwalnya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Soebekti 1.

Sebelumnya, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta. Gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa uang dan fasilitas wisata.

Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi diterima oleh Hasbi antara Januari 2021 hingga Februari 2022 dari pihak yang memiliki kepentingan terhadapnya.

Baca Juga:  Viral Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, Eks Penyidik KPK Desak Gerak Cepat

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebutkan oleh jaksa adalah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Perjalanan wisata ini diterima oleh Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada tanggal 13 Januari 2022.

Fasilitas perjalanan wisata keliling Bali ini menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina, seorang notaris rekanan dari salah satu perusahaan dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Selain bersama Windy, Hasbi juga menerima fasilitas wisata tersebut bersama Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana.

Windy sendiri telah diperiksa sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Windy mengaku bertemu dengan Hasbi di Bali, bukan berangkat bersama dari Jakarta. CAK/RAZ

Baca Juga:  KPK Kirim Surat ke Kaesang untuk Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
TAGGED: Bali, Devi Herlina, Gratifikasi, Hasbi Hasan, Helikopter Belt 505, Notaris, PN Jakarta Pusat, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, tuntutan, Windy Idol, Windy Yunita Bastari Usman, Wisata
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Korupsi CPO, Yeka Hendra Diduga Bantu Korporasi Lolos Jerat Hukum
27 Mei 2026
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei hingga Tewas di Blok M
27 Mei 2026
Selebgram Woodyrman Ditangkap usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M
27 Mei 2026
Terapis Spa Surabaya Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp 1,2 Miliar untuk Borong Emas
27 Mei 2026
KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Korupsi CPO, Yeka Hendra Diduga Bantu Korporasi Lolos Jerat Hukum
27 Mei 2026
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei hingga Tewas di Blok M
27 Mei 2026
Selebgram Woodyrman Ditangkap usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M
27 Mei 2026
Terapis Spa Surabaya Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp 1,2 Miliar untuk Borong Emas
27 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Korupsi CPO, Yeka Hendra Diduga Bantu Korporasi Lolos Jerat Hukum

Hukum

Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka Penganiayaan WN Brunei hingga Tewas di Blok M

Hukum

Selebgram Woodyrman Ditangkap usai Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M

Hukum

Terapis Spa Surabaya Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp 1,2 Miliar untuk Borong Emas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?