MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas PASTI OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol-Pinpri Ilegal: Tindakan Tegas Terhadap Keuangan Ilegal

Publisher: Redaktur 31 Desember 2023 3 Min Read
Share
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penemuan sejumlah aktivitas ilegal selama bulan November 2023. Selain itu, ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal juga telah diblokir.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa telah ditemukan 22 entitas yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penawaran investasi bodong, selama bulan November 2023.

Dari 22 entitas tersebut, 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas terlibat dalam kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Judi Online!

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Selama periode yang sama, Satgas PASTI juga berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Terdapat pula temuan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan total, 625 pinjol dan pinpri ilegal telah berhasil diblokir.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  Skandal Dana CSR BI dan OJK: KPK Sita 15 Mobil Mewah Anggota DPR Satori

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk selanjutnya memberikan instruksi kepada pihak bank guna melakukan pemblokiran.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena dapat berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu produk dan mempertimbangkan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. CAK/RAZ

TAGGED: OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, pinjaman pribadi, pinjol, pinpri, Satgas PASTI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas
10 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby

Korupsi

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Pemerintahan

Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan

Pendidikan

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?