MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas PASTI OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol-Pinpri Ilegal: Tindakan Tegas Terhadap Keuangan Ilegal

Publisher: Redaktur 31 Desember 2023 3 Min Read
Share
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penemuan sejumlah aktivitas ilegal selama bulan November 2023. Selain itu, ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal juga telah diblokir.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa telah ditemukan 22 entitas yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penawaran investasi bodong, selama bulan November 2023.

Dari 22 entitas tersebut, 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas terlibat dalam kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Baca Juga:  Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati karena Pembunuhan Terkait Pinjol

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Selama periode yang sama, Satgas PASTI juga berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Terdapat pula temuan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan total, 625 pinjol dan pinpri ilegal telah berhasil diblokir.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Buka Suara soal Geledah Bank Indonesia

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk selanjutnya memberikan instruksi kepada pihak bank guna melakukan pemblokiran.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena dapat berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu produk dan mempertimbangkan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca Juga:  Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. CAK/RAZ

TAGGED: OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, pinjaman pribadi, pinjol, pinpri, Satgas PASTI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
9 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Dubes RI Filipina Agus Widjojo Wafat, Lemhannas Berduka
9 Februari 2026
Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
9 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea
8 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD
7 Februari 2026
KY Prihatin OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tegaskan Zero Toleransi
7 Februari 2026
Prakiraan Awal Puasa Ramadan 2026 Menurut Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan BRIN
7 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Pilihan Editor

Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Jateng Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Advertorial

Kepala Kantor Pertanahan Magetan Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Hukum

Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba

Advertorial

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?