MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Satgas PASTI OJK Blokir 22 Investasi Bodong dan 625 Pinjol-Pinpri Ilegal: Tindakan Tegas Terhadap Keuangan Ilegal

Publisher: Redaktur 31 Desember 2023 3 Min Read
Share
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penemuan sejumlah aktivitas ilegal selama bulan November 2023. Selain itu, ratusan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal juga telah diblokir.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa telah ditemukan 22 entitas yang terlibat dalam aktivitas keuangan ilegal, termasuk penawaran investasi bodong, selama bulan November 2023.

Dari 22 entitas tersebut, 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas terlibat dalam kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas terlibat dalam kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

“Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Selama periode yang sama, Satgas PASTI juga berhasil melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Terdapat pula temuan 288 konten terkait pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi. Dengan total, 625 pinjol dan pinpri ilegal telah berhasil diblokir.

“Dengan demikian, sejak tahun 2017 sampai dengan 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK: Hanya Setengah Dipakai Peruntukan

Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait aktivitas pinjaman online ilegal. Oleh karena itu, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk selanjutnya memberikan instruksi kepada pihak bank guna melakukan pemblokiran.

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena dapat berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.

Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal membutuhkan peran serta aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu produk dan mempertimbangkan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

Baca Juga:  OJK Bongkar Jual Beli Rekening Bank untuk Judi Online

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. CAK/RAZ

TAGGED: OJK, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, pinjaman pribadi, pinjol, pinpri, Satgas PASTI
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026
Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Imigrasi

Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer

Korupsi

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Korupsi

Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?