MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri oleh Setneg: Sesuai Aturan dan Langkah Perbaikan Surat

Publisher: Redaktur 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Firli Bahuri
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diterima pada akhir pekan lalu.

“Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden, tertanggal 22 Desember 2023, yang menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Senin, 25 Desember 2023.

Ari mengonfirmasi bahwa surat tersebut saat ini sedang dalam proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Sebelumnya, Kemensetneg tidak memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK karena pernyataan ‘berhenti’ yang tidak sesuai dengan UU KPK. Firli kemudian mengajukan surat pengunduran diri lagi setelah melakukan perbaikan.

“Setelah melakukan perbaikan atas surat saya, saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (ketua merangkap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Firli dalam keterangannya.

Firli Bahuri menyebutkan bahwa surat perbaikan tersebut dikirimkan pada Sabtu, 23 Desember 2023, sehari setelah Istana menyampaikan bahwa surat Firli sebelumnya tidak dapat diproses. Saat ini, Firli sedang menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.

“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya, saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.

Baca Juga:  Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” katanya. CAK/RAZ

TAGGED: Firli Bahuri, Kemensetneg, Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mantan ketua nonaktif KPK, Surat Pengunduran Diri
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta
13 Maret 2026
KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
13 Maret 2026
Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap
13 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Komisi VIII DPR Pastikan Persiapan Haji 2026 Tetap Berjalan Meski Konflik Timur Tengah Memanas
12 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta
13 Maret 2026
KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
13 Maret 2026
Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap
13 Maret 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar
12 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Upaya Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR dengan Uang USD 1 Juta

Korupsi

KPK Panggil Stafsus Eks Menag Yaqut Gus Alex Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Hukum

Perampok Berpistol Mainan Gasak Rp 130 Juta di SPBU Babelan Bekasi, Lima Pegawai Disekap

Korupsi

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Eks Pegawai Kementan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?