MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Noel Akui Terima Rp 3 Miliar dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Publisher: Redaktur 20 Januari 2026 2 Min Read
Share
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui menerima aliran dana Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Selain itu, Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, Noel menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai majelis hakim telah memberi ruang yang adil bagi terdakwa maupun penuntut umum.

Baca Juga:  KPK Belum Serahkan Moge Ridwan Kamil ke Rupbasan, Masih Disimpan di Bandung

“Ini perbuatan saya, saya akui, saya bersalah, dan saya harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan,” ujarnya.

Sebelum sidang dakwaan, Noel juga melontarkan sindiran terkait narasi yang menyebut dirinya sebagai gembong korupsi dalam perkara tersebut.

“Kalau dibilang saya gembong, ya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian melakukan korupsi massal, silakan jadikan berita biar keren,” ucap Noel.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan perkara yang menjerat dirinya karena kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.

“Presiden jangan dibebani hal seperti ini. Ini perbuatan saya dan saya harus bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:  Ada LHKPN Abal-abal, KPK Bisa Apa?

Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap alur penerimaan dana Rp 3 miliar yang disebut sempat diserahkan melalui pihak perantara dan diterima oleh anak Noel.

Jaksa menyebut Noel didakwa bersama sejumlah pihak lain dan dijerat Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

TAGGED: eks wamenaker, Immanuel Ebenezer, Jakarta, kasus k3, Korupsi, KPK, Noel, pemerasan k3, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?