MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hari Natal, Beri Kebahagiaan bagi 7 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Surabaya: Ini Alasannya

Publisher: Redaksi 27 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati memberikan remisi Natal bagi warga binaan pemasyarakatan beberapa hari lalu.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memorandum.co.id – Hari Natal lalu, sangat spesial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Rutan Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim. Hari spesial ini sangat ditunggu-tunggu.

Tepat di hari Senin, 25 Desember 2023 lalu tersebut, tujuh warga binaan pasyarakatan menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Hari Natal 2023.

Kepala Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari program negara yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari 7 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua orang diberikan remisi selama 15 hari, sementara lima orang lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan,” ujar Hendrajati, Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga:  Rutan Perempuan Surabaya Beri Pelatihan Warga Binaan Layanan Kesehatan, Buat Bekal Setelah Bebas

Wahyu Hendrajati menjelaskan, bahwa proses pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan ketaatan warga binaan terhadap aturan rutan.

“Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar dapat menerima remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Wahyu Hendrajati.

Lebin lanjut, Kepala Rutan menegaskan, bahwa remisi yang diberikan oleh negara merupakan bentuk apresiasi terhadap perilaku positif dan ketaatan warga binaan selama menjalani masa hukuman.

“Remisi bukan hanya sekadar hadiah, tetapi juga merupakan bentuk dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam rutan,” tambahnya.

Baca Juga:  Studi Tiru di Madiun: Imigrasi Kalianda Berharap Masyarakat Terhindar dari TPPO

Wahyu Hengdrajati juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini menjadi salah satu bentuk kepedulian negara terhadap pemasyarakatan, memberikan harapan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya negara dalam memberikan pembinaan.

Disamping juga kesempatan kedua kepada WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir. HUM/CAK

TAGGED: Hari Natal 2023, Kemenkumham Jatim, Remisi Khusus Natal, Rutan Kelas I Surabaya, Rutan Surabaya, Wahyu Hendrajati, Warga Binaan Pemasyarakatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah
27 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi
27 Januari 2026
Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah
27 Januari 2026
Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor
26 Januari 2026
Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
26 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Sampaikan Harapan Hukum Mati dalam Kasus Korupsi

Hukum

Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Fitnah

Peristiwa

Dua Anggota Polres Cimahi Gugur Tertabrak Truk TNI Saat Tugas Penanganan Longsor

Hukum

Yusril Tegaskan WNI Masuk Militer Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?