MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lukas Enembe Meninggal Dunia: Hukuman Diperberat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 26 Desember 2023 2 Min Read
Share
Lukas Enembe
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Berita duka menyelimuti Indonesia dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada pagi hari ini. Pukul 10.45 WIB, Dirut RSPAD Budi Sulistya mengonfirmasi kepergian Lukas.

Lukas, yang tengah menjalani status terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, mendapat hukuman yang lebih berat dari PT Jakarta.

Hukumannya ditingkatkan dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Putusan banding yang disampaikan pada Kamis, 7 Desember 2023, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.” Ketua majelis Herri Swantoro, yang juga menjabat sebagai Ketua PT Jakarta, didampingi anggota majelis Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca Juga:  KPK Ungkap Laporan Dugaan Gratifikasi Terkait Jet Pribadi Bobby Nasution

Lukas Enembe divonis bersalah atas korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 kepada terdakwa.

Jika tak dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terpidana tak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana selama 5 tahun.

Pengembalian aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, dilakukan oleh majelis banding dengan alasan pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ungkap majelis. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bantahan Ganjar Pranowo Setelah Dilaporkan IPW ke KPK
TAGGED: Budi Sulistya, Dirut RSPAD, Gratifikasi, Lukas Enembe, mantan gubernur papua, meninggal, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?