MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lukas Enembe Meninggal Dunia: Hukuman Diperberat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 26 Desember 2023 2 Min Read
Share
Lukas Enembe
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Berita duka menyelimuti Indonesia dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada pagi hari ini. Pukul 10.45 WIB, Dirut RSPAD Budi Sulistya mengonfirmasi kepergian Lukas.

Lukas, yang tengah menjalani status terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, mendapat hukuman yang lebih berat dari PT Jakarta.

Hukumannya ditingkatkan dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Putusan banding yang disampaikan pada Kamis, 7 Desember 2023, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.” Ketua majelis Herri Swantoro, yang juga menjabat sebagai Ketua PT Jakarta, didampingi anggota majelis Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca Juga:  Kabar Hasto Segera Diadili Terdengar Pengacara hingga Protes KPK

Lukas Enembe divonis bersalah atas korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 kepada terdakwa.

Jika tak dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terpidana tak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana selama 5 tahun.

Pengembalian aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, dilakukan oleh majelis banding dengan alasan pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ungkap majelis. CAK/RAZ

Baca Juga:  KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
TAGGED: Budi Sulistya, Dirut RSPAD, Gratifikasi, Lukas Enembe, mantan gubernur papua, meninggal, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sayap Pesawat Bekas Timpa Rumah Warga Bogor Akibat Puting Beliung
31 Desember 2025
Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi
31 Desember 2025
KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan
31 Desember 2025
Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari
31 Desember 2025
Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Sayap Pesawat Bekas Timpa Rumah Warga Bogor Akibat Puting Beliung
31 Desember 2025
Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi
31 Desember 2025
KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan
31 Desember 2025
Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari
31 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Sayap Pesawat Bekas Timpa Rumah Warga Bogor Akibat Puting Beliung

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Tiga Komitmen Wujudkan Polri Presisi

Nasional

KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan

Jawa Timur

Guru PNS di Kabupaten Pasuruan Dipecat Akibat Mangkir Lebih dari 28 Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?