MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lukas Enembe Meninggal Dunia: Hukuman Diperberat dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 26 Desember 2023 2 Min Read
Share
Lukas Enembe
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Berita duka menyelimuti Indonesia dengan meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, pada pagi hari ini. Pukul 10.45 WIB, Dirut RSPAD Budi Sulistya mengonfirmasi kepergian Lukas.

Lukas, yang tengah menjalani status terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, mendapat hukuman yang lebih berat dari PT Jakarta.

Hukumannya ditingkatkan dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah.

Putusan banding yang disampaikan pada Kamis, 7 Desember 2023, menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.” Ketua majelis Herri Swantoro, yang juga menjabat sebagai Ketua PT Jakarta, didampingi anggota majelis Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Baca Juga:  Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara: Jejak Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Vonis Bebas Ronald Tannur

Lukas Enembe divonis bersalah atas korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350 kepada terdakwa.

Jika tak dibayarkan dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika terpidana tak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana selama 5 tahun.

Pengembalian aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, dilakukan oleh majelis banding dengan alasan pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang lebih berat,” ungkap majelis. CAK/RAZ

Baca Juga:  Bantahan-bantahan Anak SYL soal Tas, Anting hingga Stem Cell
TAGGED: Budi Sulistya, Dirut RSPAD, Gratifikasi, Lukas Enembe, mantan gubernur papua, meninggal, suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group
26 Februari 2026
Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan
26 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam
26 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Jawa Timur

Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group

Politik

Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi

Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?