MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi

Publisher: Redaktur 19 Maret 2026 2 Min Read
Share
Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid mendesak kasus penyiraman aktivis KontraS ditangani polisi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tetap ditangani oleh kepolisian, Kamis 19 Maret 2026.

Usman menegaskan penanganan perkara tersebut harus berada di bawah kewenangan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan optimal.

“Kita harus desak agar kasus ini tetap ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Usman kepada wartawan.

Selain itu, ia juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dengan dukungan politik dari pemerintah.

“Yang kedua, kalau itu tidak cukup, kita harus desak adanya Tim Gabungan Pencari Fakta. Pengalaman pembunuhan Munir tidak cukup kepolisian saja. Harus ada dukungan penuh secara politik dari kepala negara,” ujarnya.

Baca Juga:  Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan

Menurutnya, apabila terdapat keterlibatan prajurit TNI, maka penanganan kasus harus dilakukan melalui peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang baru adalah Undang-Undang TNI, TAP MPR, yang menegaskan kewajiban anggota TNI tunduk pada peradilan umum ketika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Jadi hukum yang baru yang harus dipakai, bukan hukum yang lama,” katanya.

Usman juga menilai kasus penyiraman air keras tersebut berdampak luas terhadap masyarakat dan menimbulkan rasa takut serta trauma di lingkungan sekitar.

“Yang paling dirugikan dari kasus Andrie adalah kerugian kepentingan umum. Terjadi di lingkungan masyarakat umum, masyarakat umum syok melihat Andre berteriak histeris. Warga di Jalan Talang kaget, terteror, terintimidasi, trauma. Bulu kuduknya pasti merinding. Dan itu secara psikologis meneror mental banyak orang,” ucapnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
TAGGED: amnesty indonesia, andrie yunus, hukum pidana, kasus ham, kepolisian, Kontras, masyarakat trauma, penyiraman air keras, peradilan umum, tgpF, TNI, usman hamid
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun
8 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi

Hukum

Sosok Pemilik 995 Senjata di Sekolah Jaksel Terungkap, Direktur Importir Airsoft Gun

Hukum

995 Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Ternyata Milik Importir Airsoft Gun

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?