MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemalsu Paspor Modus Joki Bahasa Divonis 6 Bulan Penjara, Bukti Imigrasi Surabaya Tegaskan Komitmen

Publisher: Redaksi 11 Desember 2023 2 Min Read
Share
Kabid Tikkim Ika Rahmawati, Kabid Inteldakim Muhammad Novrian, dan Kasi Penindakan Ario Suhermanto menggelar jumpa pers menyangkut pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing.
Kabid Tikkim Ika Rahmawati, Kabid Inteldakim Muhammad Novrian, dan Kasi Penindakan Ario Suhermanto menggelar jumpa pers menyangkut pelanggaran keimigrasian yang dilakukan orang asing.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Yu Wen (36), alias Wang Yali, atas pemalsuan paspor terkait ujian bahasa IELTS di Surabaya, Juli 2023.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, Muhammad Novrian mengatakan, tindakan ini sebagai komitmen terhadap penegakan hukum.

Ia memastikan, hanya orang asing yang memberikan manfaat yang dapat masuk dan tinggal di wilayah Kantor Imigrasi Surabaya.

“Tindakan pro justitia oleh Imigrasi Surabaya merupakan bentuk penegakan hukum terhadap warga asing yang melanggar hukum imigrasi di Surabaya,” tekan Novrian mendampingi Kakanimsus Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin, Senin, 11 Desember 2023.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi

Novrian mengungkap, kasus ini dimulai dari laporan masyarakat kepada Imigrasi Surabaya yang meragukan keaslian paspor yang digunakan saat mendaftar ujian Bahasa Inggris IELTS pada 3 Juli 2023.

“Hasil laporan tersebut memicu penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil Imigrasi Surabaya, dengan menemukan barang bukti seperti handphone, dua paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, serta tiket pesawat,” tambah alumni
Akademi Imigraai angkatan ke-6 ini.

Novrian menjelaskan, kemampuan bahasa Inggris terpidana dieksploitasi untuk pemalsuan paspor oleh pihak asing. Yu Wen mengakui perannya sebagai joki ujian bahasa Inggris, diinstruksikan dari luar negeri dengan imbalan 10.000 RMB atau sekitar Rp 21 juta, jika berhasil lulus dengan nilai minimal 6,5.

Baca Juga:  Keasyikan Nyabu di Bahu Jalan Tol, Dua Sopir Truk Nyaris Kabur saat Ditangkap

Atas pelanggarannya, Yu Wen dijerat Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Imigrasi RI No. 6 Tahun 2011.

“Berkas perkara diserahkan ke kejaksaan pada Oktober lalu. Yu Wen mulai menjalani persidangan pada November, dan pada 6 Desember, menerima vonis setelah sebelumnya ditahan di rutan perempuan Sidoarjo,” pungkasnya.

Imigrasi Surabaya Kelas I Khusus TPI, Kanwil Kemenkumham Jatim, tetap komitmen dalam menegakkan hukum imigrasi terhadap pelanggar asing. HUM/CAK

TAGGED: Akademi Imigraai Ke-6, Bahasa Inggris IELTS, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kemenkumham Jatim, Modus Joki, Pemalsu Paspor, Pro Justisia, Pro Justitia, Sidoarjo, Tiongkok, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Saat Rapat dengan Komisi III DPR
15 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Saat Rapat dengan Komisi III DPR
15 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Saat Rapat dengan Komisi III DPR

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?