MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Catat Kinerja Positif, Jelang Akhir Tahun Imigrasi Tanjung Perak Hasilkan PNBP Tembus Rp 48 Miliar

Publisher: Admin 17 November 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian.

Dalam hal pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak memberikan layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor dan juga pelayanan terhadap Warga Negara Asing, seperti pemberian Izin Tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, telah meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Malayani (WBBM).

Baca Juga:  Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Menyerahkan 2 Sertifikat IG kepada Bupati Pasuruan

Untuk itu, Imigrasi Tanjung Perak memiliki komitmen untuk mewujudkan budaya kerja yang baik dan bersih. Selain melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum, Imigrasi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Hingga bulan November 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah mampu mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 48 Milyar.

“Capaian PNBP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak saat ini lebih tinggi sebesar 31% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi.

Selain itu, dalam hal Penegakan Hukum Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Baca Juga:  Imigrasi Blitar dan Forkopimcam Udanawu Gencarkan Edukasi Bahaya TPPO hingga ke Akar Desa

Yakni berupa deportasi sebanyak 19 (sembilan belas) Warga Negara Asing (WNA) yang didominasi dari negara Malaysia dengan pelanggaran berupa melewati masa izin tinggalnya di Indonesia. (cak/bad)

TAGGED: AIM 5, Eazy Paspor, Imigrasi Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kemenkumham Jatim, Paspor, PNBP, WBK WBBM
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?