MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tergugat

Publisher: Admin 2 November 2023 2 Min Read
Share
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., menunjukkan berkas gugatan ke KPU RI didampingi mahasiswa lainnya.
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., menunjukkan berkas gugatan ke KPU RI didampingi mahasiswa lainnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang terdiri dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan mahasiswa dari Banyuwangi, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga mahasiswa, yaitu Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, kemarin.

Menurut Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., KPU RI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Taufik menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Komitmen Presiden Terpilih Prabowo Subianto Perbaiki Kesejahteraan Hakim, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Beri Apresiasi

“Saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih 36 Tahun,” terang Taufik kembali mempertegas, Kamis, 2 November 2023 seperti dalam rilisnya.

Alumnus Unitomo, Surabaya, ini menekankan bahwa PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih berlaku mengikat tanpa adanya perubahan dari KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut dalam seluruh tahapan pencalonan.

Gugatan mahasiswa juga menyertakan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat. Mereka berharap semua pihak akan patuh terhadap putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Kepastian Jumlah Menteri di Era Prabowo Bertambah

Akibat dari gugatan ini, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghentikan sementara tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Segala surat, penetapan, dan keputusan terkait proses pencalonan Prabowo dan Gibran dianggap tidak memiliki akibat hukum yang mengikat selama perkara ini belum memperoleh putusan tetap. (hum/cak)

TAGGED: Bawaslu RI, BEM FH Unitomo, BEM FH UTM Madura, Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Capres Cawapres, KPU RI, PN Jakarta Pusat, Prabowo Gibran, Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Amnesty Desak Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangani Polisi
19 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV
19 Maret 2026
Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
19 Maret 2026
Kombespol Sumarji
Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah
19 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Ungkap Pergerakan Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS dari CCTV

Hukum

Beda Versi TNI dan Polisi soal Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Kompolnas Apresiasi Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kombespol Sumarji
Nasional

Ketua Badan Timnas PSSI Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?