MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tergugat

Publisher: Admin 2 November 2023 2 Min Read
Share
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., menunjukkan berkas gugatan ke KPU RI didampingi mahasiswa lainnya.
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., menunjukkan berkas gugatan ke KPU RI didampingi mahasiswa lainnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang terdiri dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan mahasiswa dari Banyuwangi, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga mahasiswa, yaitu Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, kemarin.

Menurut Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., KPU RI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Taufik menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik 10 Dubes dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

“Saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih 36 Tahun,” terang Taufik kembali mempertegas, Kamis, 2 November 2023 seperti dalam rilisnya.

Alumnus Unitomo, Surabaya, ini menekankan bahwa PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih berlaku mengikat tanpa adanya perubahan dari KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut dalam seluruh tahapan pencalonan.

Gugatan mahasiswa juga menyertakan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat. Mereka berharap semua pihak akan patuh terhadap putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Begini Spek Mobil Rp 2 Miliaran Berpelat 'Indonesia 2' yang Ditumpangi Gibran

Akibat dari gugatan ini, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghentikan sementara tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Segala surat, penetapan, dan keputusan terkait proses pencalonan Prabowo dan Gibran dianggap tidak memiliki akibat hukum yang mengikat selama perkara ini belum memperoleh putusan tetap. (hum/cak)

TAGGED: Bawaslu RI, BEM FH Unitomo, BEM FH UTM Madura, Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Capres Cawapres, KPU RI, PN Jakarta Pusat, Prabowo Gibran, Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor WO Kamuya di kawasan Rungkut
Sidak Armuji Bongkar Dugaan Penipuan WO Kamuya di Surabaya: Janji Manis Paket Murah, Ujungnya Batal Sepihak
1 April 2026
Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi
1 April 2026
Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi
1 April 2026
Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik
1 April 2026
Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia
1 April 2026
Pernah Kena Campak Waktu Kecil, Benarkah Kebal Seumur Hidup? Ini Kata Dokter
1 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor WO Kamuya di kawasan Rungkut
Pemerintahan

Sidak Armuji Bongkar Dugaan Penipuan WO Kamuya di Surabaya: Janji Manis Paket Murah, Ujungnya Batal Sepihak

Serah terima jabatan dari Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko, Dirjen Imigrasi yang baru.
Imigrasi

Estafet Baru, Hendarsam Marantoko Resmi Jadi Dirjen Imigrasi

Nasional

Harga BBM Global Naik Imbas Perang Iran-AS-Israel, Indonesia Dipastikan Belum Naik

Olahraga

Daftar 16 Negara Eropa Lolos Piala Dunia 2026, Italia Absen Usai Kalah dari Bosnia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?