MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tergugat

Publisher: Admin 2 November 2023 2 Min Read
Share
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., menunjukkan berkas gugatan ke KPU RI didampingi mahasiswa lainnya.
Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., menunjukkan berkas gugatan ke KPU RI didampingi mahasiswa lainnya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aktivis mahasiswa dari Jawa Timur, yang terdiri dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura, dan mahasiswa dari Banyuwangi, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tiga mahasiswa, yaitu Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso, kemarin.

Menurut Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H., KPU RI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.

Taufik menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 yang mengatur batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal 40 tahun.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Sindikat Deepfake Catut Prabowo

“Saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih 36 Tahun,” terang Taufik kembali mempertegas, Kamis, 2 November 2023 seperti dalam rilisnya.

Alumnus Unitomo, Surabaya, ini menekankan bahwa PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih berlaku mengikat tanpa adanya perubahan dari KPU RI. Oleh karena itu, KPU RI diwajibkan untuk mematuhi peraturan tersebut dalam seluruh tahapan pencalonan.

Gugatan mahasiswa juga menyertakan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat. Mereka berharap semua pihak akan patuh terhadap putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:  Reshuffle Belum Tuntas: Prabowo Lantik 3 Menteri Baru, Posisi Menko Polhukam dan Menpora Masih Kosong

Akibat dari gugatan ini, aktivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menghentikan sementara tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai ada putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Segala surat, penetapan, dan keputusan terkait proses pencalonan Prabowo dan Gibran dianggap tidak memiliki akibat hukum yang mengikat selama perkara ini belum memperoleh putusan tetap. (hum/cak)

TAGGED: Bawaslu RI, BEM FH Unitomo, BEM FH UTM Madura, Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Capres Cawapres, KPU RI, PN Jakarta Pusat, Prabowo Gibran, Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025
Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar
26 Oktober 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Kepala Kantor Imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Peningkatan Kualitas Pelayanan Lintas Batas Negara.
Kolaborasi Lintas Sektor, Imigrasi Atambua Dorong Terwujudnya Pelayanan Lintas Batas yang Modern dan Terintegrasi
24 Oktober 2025
Ammar Zoni Didakwa Jual Narkoba di Rutan Salemba, Jalani Sidang Perdana Secara Online
24 Oktober 2025
Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan: Saya Bukan Penjahat, Mohon Dibebaskan
24 Oktober 2025
Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Kasus Korupsi BJB Tak Terkendala
24 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Anggota DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, Adies Kadir, menyapa warga Sawotratap dalam kegiatan Pesta Rakyat menyambut HUT ke-61 Partai Golkar.
Headlines

Warga Sidoarjo Minta Adies Kadir Tak Mundur di Pesta Rakyat Golkar

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Imigrasi

Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?