MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Dugaan Motif Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan

Kondisi Hamil 7 Bulan, Janin Tak Bisa Diselamatkan

Publisher: Admin 1 November 2023 2 Min Read
Share
Tersangka Khoiri (52), saat diamankan di kantor polisi.
Tersangka Khoiri (52), saat diamankan di kantor polisi.
Ad imageAd image

PASURUAN, Memoindonesia.co.id – Polisi  masih terus menyelidiki motif mertua bunuh menantu di Pasuruan. Adalah terduga pelaku, Khoiri (52), tega membunuh menantu perempuannya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang sedang hamil 7 bulan.

Kejadian tragis ini terjadi di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, dan menggemparkan seluruh warga, Selasa, 31 Oktober 2023.

Polisi mengaku masih kesulitan mendapatkan keterangan dari terduga pelaku. Ada kabar yang beredar bahwa Khoiri melakukan aksinya karena ditolak saat mencoba berhubungan intim dengan korban, namun hal ini belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Khoiri digelandang petugas pasca membunuh menantunya yang sedang hamil 7 bulan.
Khoiri digelandang petugas pasca membunuh menantunya yang sedang hamil 7 bulan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengatakan, bahwa motif sedang dalam proses penyelidikan, sementara kondisi psikologis pelaku sedang tertekan.

Baca Juga:  Penyebab JM Mutilasi Istri di Malang: Dugaan Sementara Masalah Rumah Tangga

“Selain alasan lapar, ada dugaan bahwa terduga pelaku seringkali marah-marah dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya, Rabu, 1 Oktober 2023.

Suami korban, M Sueb Wibisono, menyatakan  bahwa alasan kelaparan tidak masuk akal, mengingat istrinya selalu memastikan bahwa terduga pelaku tidak kelaparan.

Pihak berwenang juga sedang memeriksa dugaan lain bahwa Khoiri hendak melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Fitria. Namun, hal ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada pukul 16.00. Suami korban, Sueb, yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut, menemukan pintu rumah terkunci dan melihat ayahnya di dalam rumah. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku langsung kabur.

Baca Juga:  Bahas Peningkatan Layanan Publik Keimigrasian, Ini yang Diharapkan Kantor Imigrasi Malang

Warga berupaya membawa Fitria ke Puskesmas Purwodadi, namun nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pusdik Brimob untuk dilakukan autopsi.

Sementara itu, tetangga korban mengungkapkan bahwa keluarga tersebut selama ini terlihat rukun dan baik-baik saja. Namun, kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi mereka.

Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya memahami dan mengatasi masalah psikologis dengan bijak dan tepat. (hum/bad)

TAGGED: Dusun Blimbing, Kecamatan Purwodadi, Mertua Bunuh Menantu, Pasuruan, Pembunuhan, Polres Pasuruan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?