MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Terima Laporan Korban Investasi Bodong dan Arisan Cuan Grup

Publisher: Admin 24 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Shasha R, bersama Fina Wu dan Selani Desti, melaporkan kasus investasi dan arisan bodong tersebut ke Polda Jatim.
Shasha R, bersama Fina Wu dan Selani Desti, melaporkan kasus investasi dan arisan bodong tersebut ke Polda Jatim.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Jumlah korban investasi dan arisan Cuan Grup (CG) terus bertambah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Selasa, 24 Oktober 2023, kembali kedatangan para korban penipuan untuk melapor.

Terbaru, Shasha R, bersama Fina Wu dan Selani Desti, melaporkan kasus investasi dan arisan bodong tersebut ke Polda Jatim. Laporan tersebut untuk kesekian kalinya dilaporkan

Shasha melaporkan tiga orang pengelola investasi dan arisan online, yakni Alexa Dewi, Mita Reza alias Tata Ghaniez, dan Rully Febriana alias Febi.

Pada awalnya, Shasha menerima tawaran untuk berinvestasi di CG. Pada 31 Agustus 2023, Shasha menyetorkan uang sebesar Rp 40 juta dan dijanjikan profit sebesar 17%.

Shasha menceritakan, “Saya diajak (dimaksa) untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 17%, seharusnya mendapatkan modal dan profit sebesar Rp 46,8 juta. Seharusnya saya sudah menerima pada 1 Oktober,” kata Shasha, mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Surabaya.

Baca Juga:  Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim Terkait Video Pengajian Kontroversial

Setelah itu, Shasha bertemu dengan pihak CG, yakni Tata Ghaniez dan Rully. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta untuk menurunkan keuntungan dari 17% menjadi 7% karena tidak mampu memberikan keuntungan sebesar itu.

“Saya bertemu dengan Tata Ghaniez dan Rully Febriana dan diminta untuk menurunkan keuntungan dari 17% ke 7% karena mereka tidak mampu memberikan keuntungan sebesar itu. Mereka juga berjanji akan mengembalikan modal secara dicicil sebanyak 4 kali. Namun hingga sekarang, belum ada keuntungan, bahkan modal pun belum dicicil,” ungkapnya.

Korban lain, Fina Wu, mengaku tertarik untuk berinvestasi melalui media sosial Instagram yang dipromosikan oleh selebgram dan dijanjikan keuntungan besar. Fina mengatakan bahwa ia mulai berinvestasi sejak bulan Januari dan mentransfer sebesar Rp 50 juta dengan janji keuntungan sebesar 10%. Ia seharusnya menerima keuntungan sebesar Rp 5 juta setiap bulannya.

Baca Juga:  Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum

“Saya mendapatkan keuntungan Rp 5 juta setiap bulannya selama 7 bulan. Jadi total keuntungan saya dari Januari sampai Juli adalah Rp 35 juta. Namun pada bulan Agustus, keuntungan saya tidak diberikan,” ucap Fina.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli, Fina kembali melakukan investasi dan mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta, serta Rp 40 juta lagi pada tanggal 28 Juli.

“Saya kembali menyetor uang sebesar Rp 100 juta dan Rp 40 juta pada bulan Juli dan dijanjikan keuntungan 15%. Namun hingga sekarang, keuntungan tidak lagi diberikan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Fina juga ikut arisan di Cuan Grup dengan mentransfer sebanyak Rp 27,8 juta. Namun baru 6 kali arisan, sudah tidak jelas.

“Seharusnya dengan modal yang saya keluarkan, saya seharusnya bisa mendapatkan Rp 284,5 juta. Saya berharap uang saya bisa dikembalikan,” pungkas Fina.

Baca Juga:  Polisi Sudah Gelar Perkara Ponpes Al Khoziny tapi Belum Ada Tersangka

Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Sosial Jawa Timur, Siti Rafika Hardhiansari, menyampaikan pesan agar para pemilik CV Cuan Grup tidak memberikan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar diluar nalar, baik itu dalam investasi maupun arisan. Hal ini sangat merugikan pihak-pihak yang menjadi korban terutama kaum perempuan.

“Tolong jangan menjanjikan keuntungan besar jika ternyata tidak sesuai dengan perjanjian awal,” ungkap Rafika.

“Harapannya semoga tidak ada lagi investasi atau arisan yang merugikan masyarakat khususnya kaum perempuan,” tandasnya.

Terpisah, Dirkrimsus Polda Jatim Kombespol Farman dikonfirmasi masalah ini dan akan mengecek laporan dari para korban member Cuan Grup tersebut.

“Kami mengimbau agar waspada dan berhati-hati dengan modus atau investasi apapun sejenisnya. Karena jika menjadi korban penipuan akan merugikan diri sendiri. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” kata Farman. (hum/cak)

TAGGED: Arisan Online, Cuan Grup, Ditreskrimsus Polda Jatim, Investasi Bodong, Polda Jatim
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?