MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penahanan Kepala Cabang PT Perinus Surabaya oleh Kejari Tanjung Perak

Publisher: Admin 13 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Tersangka MH dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Tersangka MH dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap MH, Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.43/Fd.1/10/2023, tertanggal 12 Oktober 2023.

MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- /M.5.43/Fd.1/10/2023, tertanggal 12 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni menyangkut dalam kerja sama pembelian dan penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya (BUMN) dengan PT Ikan Laut Indonesia (Swasta) pada tahun 2018.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari.

“Tersangka MH ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara hasil dari pengembangan dua terpidana yakni Sugianto dan Arifan yang telah inkrah sebelumnya,” kata Jemmy saat konferensi pers di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dalam kerja sama antara PT Perinus dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) untuk jual beli Ikan Tenggiri Steak, PT ILI yang tidak melakukan survei langsung menyetujui permohonan tersebut.

Setelah persetujuan dan pengikatan kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 446.997.600. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, namun tidak digunakan seperti yang seharusnya.

Selanjutnya, pihak PT Perinus dengan sengaja membuat berita acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari PT Perinus, padahal kenyataannya tidak ada ikan, dan PT Perinus kembali melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp 191.570.400,-.

“Akibat perbuatan tersangka MH, PT Perinus mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,” kata Jemmy.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan bahwa peran tersangka MH membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada, padahal pengadaannya fiktif.

“Akibat perbuatan tersangka ini, PT Perinus cabang Surabaya mengalami kerugian kurang lebih Rp 567 juta,” bebernya.

Ananto melanjutkan bahwa MH adalah tersangka terakhir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. MH adalah kepala cabang yang berwenang.

“Pada waktu itu, ia memiliki wewenang untuk memutuskan terkait pencairan dari PT ILI ini,” ungkapnya.

Ditetapkannya MH sebagai tersangka terjadi karena pertimbangan dari Majelis Hakim.

“Bahwa fakta dipersidangan menunjukkan peran aktif dari tersangka ini,” pungkasnya. (hum/cak)

TAGGED: Kasus Korupsi Perinus, Kejaksaan Tanjung Perak, Kerugian Korupsi Perinus, Korupsi Pembelian Ikan Tenggiri, MH Kepala Cabang Perinus, Penahanan MH Kejaksaan Tanjung Perak, PT ILI Swasta, PT Perinus Surabaya, Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Tanjung Perak, Tersangka Korupsi Perinus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026
Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
11 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun
11 Februari 2026
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit
11 Februari 2026
Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka Suap, KPK Ungkap Jabat Komisaris 12 Perusahaan
11 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketua MA Sunarto Curhat Overload Perkara, Beban Hakim Agung Capai 2.384 Berkas Per Tahun

Wakil Wali Kota Armuji bertemu satu meja bersama almarhum Adi Sutarwijono semasa hidup. Ia merasa kehilangan atas kepergian sahabatnya itu.
Politik

Adi Sutarwijono Berpulang, PDIP Surabaya Kehilangan Penjaga Garis Perjuangan

Kejaksaan

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Dugaan Suap Kasus Limbah Sawit

Gaya Hidup

Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?