MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penahanan Kepala Cabang PT Perinus Surabaya oleh Kejari Tanjung Perak

Publisher: Admin 13 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Tersangka MH dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Tersangka MH dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap MH, Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.43/Fd.1/10/2023, tertanggal 12 Oktober 2023.

MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- /M.5.43/Fd.1/10/2023, tertanggal 12 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni menyangkut dalam kerja sama pembelian dan penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya (BUMN) dengan PT Ikan Laut Indonesia (Swasta) pada tahun 2018.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari.

“Tersangka MH ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara hasil dari pengembangan dua terpidana yakni Sugianto dan Arifan yang telah inkrah sebelumnya,” kata Jemmy saat konferensi pers di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dalam kerja sama antara PT Perinus dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) untuk jual beli Ikan Tenggiri Steak, PT ILI yang tidak melakukan survei langsung menyetujui permohonan tersebut.

Setelah persetujuan dan pengikatan kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 446.997.600. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, namun tidak digunakan seperti yang seharusnya.

Selanjutnya, pihak PT Perinus dengan sengaja membuat berita acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari PT Perinus, padahal kenyataannya tidak ada ikan, dan PT Perinus kembali melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp 191.570.400,-.

“Akibat perbuatan tersangka MH, PT Perinus mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,” kata Jemmy.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan bahwa peran tersangka MH membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada, padahal pengadaannya fiktif.

“Akibat perbuatan tersangka ini, PT Perinus cabang Surabaya mengalami kerugian kurang lebih Rp 567 juta,” bebernya.

Ananto melanjutkan bahwa MH adalah tersangka terakhir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. MH adalah kepala cabang yang berwenang.

“Pada waktu itu, ia memiliki wewenang untuk memutuskan terkait pencairan dari PT ILI ini,” ungkapnya.

Ditetapkannya MH sebagai tersangka terjadi karena pertimbangan dari Majelis Hakim.

“Bahwa fakta dipersidangan menunjukkan peran aktif dari tersangka ini,” pungkasnya. (hum/cak)

TAGGED: Kasus Korupsi Perinus, Kejaksaan Tanjung Perak, Kerugian Korupsi Perinus, Korupsi Pembelian Ikan Tenggiri, MH Kepala Cabang Perinus, Penahanan MH Kejaksaan Tanjung Perak, PT ILI Swasta, PT Perinus Surabaya, Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Tanjung Perak, Tersangka Korupsi Perinus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
24 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara Usai Tiga Pegawai Kena OTT KPK
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri

Hukum

Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel

Bareskrim

Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Bareskrim

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?