MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Penahanan Kepala Cabang PT Perinus Surabaya oleh Kejari Tanjung Perak

Publisher: Admin 13 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Tersangka MH dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Tersangka MH dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah melakukan penahanan terhadap MH, Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara (Perinus) Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/M.5.43/Fd.1/10/2023, tertanggal 12 Oktober 2023.

MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- /M.5.43/Fd.1/10/2023, tertanggal 12 Oktober 2023, atas dugaan tindak pidana korupsi.

Yakni menyangkut dalam kerja sama pembelian dan penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya (BUMN) dengan PT Ikan Laut Indonesia (Swasta) pada tahun 2018.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan selama 20 hari.

“Tersangka MH ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara hasil dari pengembangan dua terpidana yakni Sugianto dan Arifan yang telah inkrah sebelumnya,” kata Jemmy saat konferensi pers di kantor Kejari Tanjung Perak, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dalam kerja sama antara PT Perinus dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI) untuk jual beli Ikan Tenggiri Steak, PT ILI yang tidak melakukan survei langsung menyetujui permohonan tersebut.

Setelah persetujuan dan pengikatan kerjasama, PT Perinus melakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp 446.997.600. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian ikan dengan jumlah 10.100 Kg, namun tidak digunakan seperti yang seharusnya.

Selanjutnya, pihak PT Perinus dengan sengaja membuat berita acara seolah-olah telah ada ikan hasil pembelian uang dari PT Perinus, padahal kenyataannya tidak ada ikan, dan PT Perinus kembali melakukan pencairan tahap kedua sebesar Rp 191.570.400,-.

“Akibat perbuatan tersangka MH, PT Perinus mengalami kerugian sebesar Rp. 567.568.000,” kata Jemmy.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, mengatakan bahwa peran tersangka MH membuat berita acara seolah-olah ikan itu ada, padahal pengadaannya fiktif.

“Akibat perbuatan tersangka ini, PT Perinus cabang Surabaya mengalami kerugian kurang lebih Rp 567 juta,” bebernya.

Ananto melanjutkan bahwa MH adalah tersangka terakhir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. MH adalah kepala cabang yang berwenang.

“Pada waktu itu, ia memiliki wewenang untuk memutuskan terkait pencairan dari PT ILI ini,” ungkapnya.

Ditetapkannya MH sebagai tersangka terjadi karena pertimbangan dari Majelis Hakim.

“Bahwa fakta dipersidangan menunjukkan peran aktif dari tersangka ini,” pungkasnya. (hum/cak)

TAGGED: Kasus Korupsi Perinus, Kejaksaan Tanjung Perak, Kerugian Korupsi Perinus, Korupsi Pembelian Ikan Tenggiri, MH Kepala Cabang Perinus, Penahanan MH Kejaksaan Tanjung Perak, PT ILI Swasta, PT Perinus Surabaya, Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Tanjung Perak, Tersangka Korupsi Perinus
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

Hukum

PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

Peristiwa

Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani

Peristiwa

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?