MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Intelijen Imigrasi Bekuk Buronan Kasus Pembunuhan Hampir 20 Tahun Asal RRT Saat Santap Malam

Publisher: Admin 4 Oktober 2023 3 Min Read
Share
Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan asal RRT di sebuah tempat makan di Jakarta.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan asal RRT di sebuah tempat makan di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil membekuk dua warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jumat (29/09/2023).

Kedua buronan tersebut terjerat kasus pembunuhan yang telah dicari Pemerintah RRT sejak tahun 2004. Tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) itu ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

“Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka,” ujar Direktur Intelijen Keimigrasian, Ratna Pristiana Mulya, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Juga:  Aktif Sukseskan Kegiatan P4GN, Kakanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan BNN

Lanjut Mulya, WJ menggunakan Paspor RRT atas nama Li Xiaging, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng.

Ia menuturkan, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 31 Agustus 2023. Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi secara intens dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta serta Kepolisian Cina.

Proses tracing (pelacakan) memakan waktu sekitar satu bulan. Pada 29 September 2023 didapatkan informasi keberadaan WJ dan WC di sebuah restoran yang berada di daerah Pluit Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan bersama Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan. Saat ini WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi,” sambung Mulya.

Baca Juga:  3 Tahun Tinggal secara Ilegal di Lubuk Baja, WNA Singapura Diamankan Petugas Imigrasi BatamĀ 

Tersangka dijerat Pasal 75 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, kedua buronan tersebut akan segera dideportasi ke negara asalnya karena mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah mengamankan beberapa WNA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Pemerintah RRT.

Adapun kasus-kasus pidana yang dilakukan para WNA itu antara lain:

Kasus kejahatan ekspor-impor oleh WNA berinisial WL; Kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial WA (DPO selama tujuh tahun); Kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial DW dan LX (DPO selama delapan tahun);

Kasus kejahatan ekonomi oleh WNA berinisial TJ; Kasus pembunuhan oleh WNA berinisial CX (DPO selama 17 tahun).

Baca Juga:  Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

“Hal ini merupakan upaya dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan bahwa Indonesia tidak akan dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku-pelaku kejahatan dari negara lain,” pungkasnya. (boy/cak)

TAGGED: Buronan Pembunuhan, Ditjen Imigrasi, Intelijen Imigrasi, Kasus Pembunuhan, Paspor Palsu, Penangkapan WNA, Pluit Jakarta, Tangkap Buronan, Tiongkok RRT, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar
14 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?