MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aliansi Pengacara 98 Desak Mahkamah Konstitusi Memberikan Kepastian Hukum terkait Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

Publisher: Admin 4 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Pengacara Aliansi Pengacara 98 memberikan keterangan kepada sejumlah media yang sudah menunggu di depan Gedung MK.
Pengacara Aliansi Pengacara 98 memberikan keterangan kepada sejumlah media yang sudah menunggu di depan Gedung MK.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aliansi Pengacara 98 mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum terkait gugatan uji materiil (judicial review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang saat ini sedang disidang di MK.

Desakan terhadap MK terutama berkaitan dengan batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini terkait dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“MK menyatakan akan mempertimbangkan dengan sangat serius. Kami sangat berharap bahwa laporan ini akan dilanjutkan ke persidangan agar ke depannya menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH seperti dikutip pada Rabu, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak otoriter dan anti-demokrasi, diperlukan antisipasi yang seharusnya tercermin dalam persyaratan Capres dan Cawapres.

Baca Juga:  Jadwal Kampanye Akbar Pemilu 2024 dan Pembagian Zona: Dimulai 21 Januari

Edesmen menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, dan sehat secara jasmani dan rohani, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

“Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” papar Edesmen, didampingi Firmansyah, SH, dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Edesmen berpendapat bahwa Pasal 169, yang mengatur persyaratan tersebut, seharusnya menjadi benteng pertahanan negara untuk melindungi rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif, baik dari segi usia, fisik, maupun rohani.

Selain itu, persyaratan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga:  KPU Se-Jatim Solid Hadapi Pemilu 2024, 986 Pegawai Sekretariatan Totalitas Kerja

Dua Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK):

Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.

Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia Capres dan Cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Melalui Pemilu nantinya, rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” papar Edesmen.

Baca Juga:  Soal Perintah MK DPR Diminta Susun UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Sejalan tidak dengan Program Pak Prabowo?

“Untuk itu, batas usia maksimal Capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainnya,” sambung dia.

Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat Capres dan Cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Capres dan Cawapres tidak boleh terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak boleh terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak boleh terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak akan mendapatkan pemimpin yang otoriter, bertangan besi, dan anti-demokrasi,” pungkas Edesmen. (hum/bad)

TAGGED: Aktivis 1998, Aliansi Pengacara 98, Anti-Demokrasi, Batas Usia Capres dan Cawapres, Batas Usia Pemimpin Negara, Gugatan Uji Materiil, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 UU Pemilihan Umum, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pemilihan Presiden 2024, Pemilu 2024, Pemimpin Produktif, Penculikan Aktivis, Penghilangan Orang Secara Paksa, Pertahanan Negara, Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara Ke-79
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025

TERPOPULER

Ajudan Tepis Kabar Hoaks: Presiden Jokowi dalam Keadaan Sehat, Tidak Kritis di Rumah Sakit
28 Juni 2025
Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Baby Margaretha Menangis di Malam Pertama
28 Juni 2025
Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri, Kejagung Ungkap Alasan Kunci Terkait Kasus Korupsi Chromebook
28 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

Hukum

Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?