MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aliansi Pengacara 98 Desak Mahkamah Konstitusi Memberikan Kepastian Hukum terkait Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk Pilpres 2024

Publisher: Admin 4 Oktober 2023 4 Min Read
Share
Pengacara Aliansi Pengacara 98 memberikan keterangan kepada sejumlah media yang sudah menunggu di depan Gedung MK.
Pengacara Aliansi Pengacara 98 memberikan keterangan kepada sejumlah media yang sudah menunggu di depan Gedung MK.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Aliansi Pengacara 98 mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kepastian hukum terkait gugatan uji materiil (judicial review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang saat ini sedang disidang di MK.

Desakan terhadap MK terutama berkaitan dengan batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini terkait dengan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“MK menyatakan akan mempertimbangkan dengan sangat serius. Kami sangat berharap bahwa laporan ini akan dilanjutkan ke persidangan agar ke depannya menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH seperti dikutip pada Rabu, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak otoriter dan anti-demokrasi, diperlukan antisipasi yang seharusnya tercermin dalam persyaratan Capres dan Cawapres.

Baca Juga:  MK Terima 115 Gugatan Pilkada, Termasuk dari Sahrul Gunawan-Vicky Prasetyo

Edesmen menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, dan sehat secara jasmani dan rohani, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

“Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, belum mencakup semua hal tersebut,” papar Edesmen, didampingi Firmansyah, SH, dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Edesmen berpendapat bahwa Pasal 169, yang mengatur persyaratan tersebut, seharusnya menjadi benteng pertahanan negara untuk melindungi rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif, baik dari segi usia, fisik, maupun rohani.

Selain itu, persyaratan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga:  MKGR Total Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Golkar Periode 2024-2029

Dua Tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK):

Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.

Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia Capres dan Cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Melalui Pemilu nantinya, rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” papar Edesmen.

Baca Juga:  DKPP Gelar Sidang soal Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU dan Pengadu Saling Perang Argumentasi

“Untuk itu, batas usia maksimal Capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainnya,” sambung dia.

Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat Capres dan Cawapres pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Capres dan Cawapres tidak boleh terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak boleh terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak boleh terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak akan mendapatkan pemimpin yang otoriter, bertangan besi, dan anti-demokrasi,” pungkas Edesmen. (hum/bad)

TAGGED: Aktivis 1998, Aliansi Pengacara 98, Anti-Demokrasi, Batas Usia Capres dan Cawapres, Batas Usia Pemimpin Negara, Gugatan Uji Materiil, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 UU Pemilihan Umum, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pemilihan Presiden 2024, Pemilu 2024, Pemimpin Produktif, Penculikan Aktivis, Penghilangan Orang Secara Paksa, Pertahanan Negara, Rekam Jejak Capres dan Cawapres, Syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Pengacara Bantah Kabar Asmara Aura Kasih dengan Ridwan Kamil
2 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah
2 Januari 2026
Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun
2 Januari 2026
Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
2 Januari 2026
Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK
2 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Dinda Kirana Santai Meski Belum Menikah

Sumatera Utara

Kerugian Banjir Bandang dan Longsor di Sumut Capai Rp 18,48 Triliun

Gaya Hidup

Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026

Gaya Hidup

Safa Marwah Tegaskan Tak Takut KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?