MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Aliansi ’98 Pengacara Tagih Janji Presiden Joko Widodo Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Publisher: Admin 19 Agustus 2023 5 Min Read
Share
Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Pengacara '98 menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Para pengacara yang tergabung dalam Aliansi Pengacara '98 menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id –  Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Azasi Manusia (HAM) yang merupakan aktivis ’98, menagih 12 janji besar kepada kepala negara Indonesia, Presiden Joko Widodo.

Dalam surat terbuka yang dibaca di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8/2023), menuntut Joko Widodo menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tahun 1998.

Tuntutan aktivis ’98 itu ditandatangani Ketua Aliansi Pengacara 98 Pengawal Demokrasi dan HAM, Halim Javerson Rambe, SH. MH dan Sekjen Anang Suindro, SH, MH pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Sedang pelanggaran HAM berat yang dimaksud mereka terkait penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa pada 1998 silam.

“Kami adalah pengacara yang berasal dari berbagai daerah di penjuru Indonesia mulai dari Sabang sampai Merauke, dalam hal ini kami 98 pengacara siap berjuang mengawal Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan pengawalan janji yang dibacakan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Hari Rabu 11 Januari 2023 dalam rangka untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat,” demikian tulis Aliansi Pengacara 98 itu dalam surat terbukanya yang diterima wartawan, kemarin.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Sebut Konsesi Tambang untuk NU-Muhammadiyah Jebakan

“Kami meyakini apa yang menjadi pidato Bapak Presiden Joko Widodo bukan hanya sekedar janji dalam kontrak politik menjelang pemilu, melainkan ini adalah bukti hadirnya negara untuk memimpin penegakan Hak Asasi Manusia dalam penegakan hukum Nasional,” sambungnya.

Pada bagian lain, Aliansi Pengacara 98 menyebutkan bahwa janji Presiden Jokowi tentang penyelesaian 12 pelanggaran HAM berat menjadi harapan besar mereka.

Ditambah lagi dengan statement pidato Kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“Kami ingin rakyat dapat menyaksikan bahwa penegakan HAM sedang benar-benar dilakukan dan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden sebagaimana telah Bapak sampaikan. Maka kami menjadi saksi dan sekaligus ikut serta mengawal penegakkan HAM di hari ini yang kita sebut Jumat Glory,” tandasnya.

Karena itu, lanjutnya, Aliansi Pengacara 98 menuntut segala bentuk pelanggaran HAM berat di Indonesia harus ditindak tegas dan diadili.

Baca Juga:  Jeratan Pembunuhan Berencana bagi Majikan Pembunuh Satpam

Dengan surat terbuka kepada Presiden Jokowi, mereka menyampaikan kepada seluruh elemen organisasi HAM nasional maupun internasional serta seluruh elemen aktivis 98 dan keluarga korban pelanggaran HAM berat untuk bersama-sama memperjuangkan hak konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Agar mengabulkan permohonan kami yang meminta penambahan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 169 mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden yaitu: ‘tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998,” papar mereka.

Karena itulah, mereka menuntut negara hadir pada Pemilu 2024 untuk dua hal penting. Pertama, memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia.

Yakni, tindak memberikan peluang kepada calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang berpotensi memimpin negara dan pemerintahan secara otoriter dan haus kekuasaan.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Kembali Bidik Kursi Ketum PSI: Banyak Pekerjaan Belum Selesai

Selain itu, lanjutnya, tidak memberikan ‘panggung’ kepada Capres dan Cawapres yang memiliki orientasi untuk mengarahkan negara pada situasi konflik bersenjata atau perang antar negara yang dapat menggangu perdamaian dunia.

Kedua, secara aktif dan responsif mencegah masuknya capres dan cawapres yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.

“Disertai rasa hormat kami kepada Bapak Presiden Republik Indonesia “Ir. H. Joko Widodo” yang telah membawa kemajuan besar pada bangsa dan negara Indonesia di bidang ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, hubungan internasional, konsistensi menjunjung tinggi kemanusiaan dan kemajuan HAM serta segala daya upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Bapak Presiden, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya,” pungkas Aliansi Pengacara ‘98 Pengawal Demokrasi dan HAM dalam surat terbukanya. (hum/cak)

TAGGED: Aliansi 98 Pengacara, Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi, Pengacara, Surat Terbuka Jokowi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?