JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politisi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini,” ungkap Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/08/2023).
Lanjut Ketut, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016.
“Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya,” imbuhnya.
Dia mengatakan, Ismail ditahan 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP,” tandasnya. (hum/cak)