SURABAYA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah dan menyita aset gedung Graha Wismilak yang ada di Jalan DR. Soetomo, Senin (14/8/2023).
Penyitaan aset bangunan itu, diduga berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman.
Sejumlah orang anggota Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut.
Terpantau juga dari ruang lobby utama bangunan itu, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.
Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain.
Sekitar pukul 10.15, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.
Plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby
Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, plakat tersebut di bawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996 oleh Pemkot Surabaya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur mengeluarkan pernyataan resmi buntut penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim di gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya.
Melalui surat edaran yang diberikan, jika PT Wismilak Inti Makmur yang ada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah. Dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.
“Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku,” ucap Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya melalui siaran pers yang diberikan, Senin (14/8).
Diketahui, gedung Grha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini.
“Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” kata Anastesya.
Meskipun adanya pemeriksaan dan menggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Operasional PT. Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” beber Tesya.
Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk,” ucapnya. (cak/hum)