MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gedung Wismilak Digeledah, Aset Disita, Diduga Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Publisher: Admin 15 Agustus 2023 5 Min Read
Share
Sejumlah penyidik memberi tanda di depan Grha Wismilak Jalan Dr Soetomo Surabaya
Sejumlah penyidik memberi tanda di depan Grha Wismilak Jalan Dr Soetomo Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggeledah dan menyita aset gedung Graha Wismilak yang ada di Jalan DR. Soetomo, Senin (14/8/2023).

Penyitaan aset bangunan itu, diduga berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan tersebut.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman.

Sejumlah orang anggota Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja lengan panjang warna putih, tampak berkeliling di area lorong bangunan yang terdiri dari dua lantai tersebut.

Terpantau juga dari ruang lobby utama bangunan itu, terdapat beberapa anggota Ditreskrimsus Polda Jatim yang jumlahnya lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong bangunan sisi luar.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Surabaya Siap Beri Bantuan Hukum untuk Wakil Wali Kota Armuji Terkait Kasus UU ITE

Mereka yang berada di dalam, tampak sedang duduk di kursi-kursi yang terdapat di lobby gedung yang dibangun sejak medio tahun 1992 tersebut. Kemudian, mereka tampak mengobrol satu sama lain.

Sekitar pukul 10.15, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 m x 2 m bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut.

Plakat tersebut, tertulis keterangan, Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Ps Kasattahti Polres Pacitan yang Setubuhi Tahanan Perempuan Dipecat

Dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, plakat tersebut di bawa masuk oleh sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996 oleh Pemkot Surabaya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Wismilak Inti Makmur mengeluarkan pernyataan resmi buntut penggeledahan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim di gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya.

Melalui surat edaran yang diberikan, jika PT Wismilak Inti Makmur yang ada di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah. Dengan status sertifikat Hak Guna Bangunan.

Baca Juga:  Pengacara Siskaeee Mengomentari Penangkapan Klien di Yogyakarta

“Ini sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan berlaku,” ucap Public Relation Manager PT. Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya melalui siaran pers yang diberikan, Senin (14/8).

Diketahui, gedung Grha Wismilak sudah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak 1993 hingga saat ini.

“Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” kata Anastesya.

Meskipun adanya pemeriksaan dan menggeledahan, kegiatan operasional yang ada di perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Operasional PT. Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” beber Tesya.

Manajemen PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.

“Permasalahan yang menyangkut pemeriksaan gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT. Wismilak Inti Makmur Tbk,” ucapnya. (cak/hum)

TAGGED: Ditreskrimsus, Polda Jatim, Wismilak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
18 Agustus 2025
Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat
18 Agustus 2025
Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029
18 Agustus 2025
Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto
18 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
Pertanahan

BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat

Hukum

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi

Hukum

Bebasnya Setya Novanto Disorot, Eks Penyidik KPK Desak Aturan Baru Batasi Koruptor Bebas Bersyarat

Pemasyarakatan

Tinggalkan Lapas, Setya Novanto Kini Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Hingga 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?