MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tanjung Perak Ajak Stakeholder Timpora Sinergi

Dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

Publisher: Admin 28 Juli 2023 2 Min Read
Share
Timpora
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi (tengah) hadir dalam rakor Timpora di Kabupaten Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK – Untuk memperkuat keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Gresik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar rapat koordinasi (rakor) Timpora bersama stakeholder terkait di Hotel Aston Inn Gresik, Kamis (27/7/2023).

Rakor Timpora ini diikuti 18 instansi dan 8 perwakilan perusahaan di Gresik. Di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Chiyoda Indonesia, PT Hailiang Nova Material Indonesia, dan lainnya.

Hadir pula  dalam kegiatan itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Administrator KEK Gresik, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim, Kepala Sub Bidang Intelijen Kanwil kemenkumham Jatim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, dan Kepala Dispendukcapil Gresik.

Baca Juga:  Pandangi Karmila, Inovasi Imigrasi Malang Jemput Bola Layani Pembuatan Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi menuturkan, rakor Timpora ini digelar untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing di wilayah Gresik.

Verico menambahkan, orang asing yang pindah tempat tinggal harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat namun untuk DPKK tidak bersinggungan dengan alamat tempat tinggal. Masih kata Verico,  jika memungkinka  dapat dilakukan rapat terkait pengawasan orang asing kembali.

“Misalkan setiap dua bulan sekali untuk membahas lebih jauh dan update data serta kolaborasi terkait pengawasan Orang Asing,” beber alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.

Sementara, dalam Rakor ini Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari menyampaikan, harus ada saling kolaborasi terkait data kependudukan dan keimigrasian untuk mendukung jika nantinya terdapat Kantor Imigrasi di Kabupaten Gresik. (cak/bad)

Baca Juga:  Wujudkan Pemilukada 2024 Damai, Kantor Imigrasi Blitar Bareng Instansi Terkait Siap Tindak Tegas Orang Asing Melanggar
TAGGED: Gresik, Imigrasi Perak, Kemenkumham Jatim, Orang Asing, Timpora, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?