MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Tanjung Perak Ajak Stakeholder Timpora Sinergi

Dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

Publisher: Admin 28 Juli 2023 2 Min Read
Share
Timpora
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi (tengah) hadir dalam rakor Timpora di Kabupaten Gresik.
Ad imageAd image

GRESIK – Untuk memperkuat keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Gresik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar rapat koordinasi (rakor) Timpora bersama stakeholder terkait di Hotel Aston Inn Gresik, Kamis (27/7/2023).

Rakor Timpora ini diikuti 18 instansi dan 8 perwakilan perusahaan di Gresik. Di antaranya PT Freeport Indonesia, PT Chiyoda Indonesia, PT Hailiang Nova Material Indonesia, dan lainnya.

Hadir pula  dalam kegiatan itu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Administrator KEK Gresik, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim, Kepala Sub Bidang Intelijen Kanwil kemenkumham Jatim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, dan Kepala Dispendukcapil Gresik.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Siber oleh Orang Asing, Timpora Jakarta Barat Koordinasi Lintas Sektoral

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi menuturkan, rakor Timpora ini digelar untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing di wilayah Gresik.

Verico menambahkan, orang asing yang pindah tempat tinggal harus dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat namun untuk DPKK tidak bersinggungan dengan alamat tempat tinggal. Masih kata Verico,  jika memungkinka  dapat dilakukan rapat terkait pengawasan orang asing kembali.

“Misalkan setiap dua bulan sekali untuk membahas lebih jauh dan update data serta kolaborasi terkait pengawasan Orang Asing,” beber alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-5 ini.

Sementara, dalam Rakor ini Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari menyampaikan, harus ada saling kolaborasi terkait data kependudukan dan keimigrasian untuk mendukung jika nantinya terdapat Kantor Imigrasi di Kabupaten Gresik. (cak/bad)

Baca Juga:  Warga Kangean Antusias Ikut Pelayanan Hukum dan HAM Bergerak
TAGGED: Gresik, Imigrasi Perak, Kemenkumham Jatim, Orang Asing, Timpora, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Hukum

Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?