GROBOGAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Grand Master Hotel Grobogan, Rabu (26/07/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat penegak hukum dan instansi vertikal Kabupaten Grobogan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Grobogan.
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia, Aski Bomantara selalu Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Rakor Timpora kali ini bertemakan “Urgensi Pengawasan Orang Asing di Masa Endemi”.
Hal ini bertujuan untuk pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran oleh WNA, karena meningkatnya lalu lintas orang asing yang masuk wilayah Indonesia.
Kegiatan rapat dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Acan Hi Tulis.
“Semua instansi yang tergabung dalam keanggotaan Timpora Kabupaten Grobogan diharapkan dapat saling bersinergi di dalam berbagi informasi khususnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Grobogan,” ungkap Acan.
Narasumber pada rapat kali ini adalah Analis Keimigrasian Ahli Madya, Jumiyo. Ia menjelaskan modus orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar tidak menimbulkan kerawanan di lingkungan masyarakat.
Jumiyo juga mensosialisasikan Si Semar Sempoa dalam paparannya. Dengan adanya sistem pelaporan yang terbarukan tentang orang asing, harapannya dapat memudahkan dan memperketat pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat inti yang diisi dengan diskusi tanya jawab yang berjalan efektif sehingga memudahkan pertukaran informasi terkait pengawasan orang asing. (hum/cak)