SURABAYA – Tak banyak azas kemanfaatan bagi masyarakat Surabaya atas berdirinya gedung-gedung atau pengerjaan pembangunan di Kota Surabaya, menjadi catatan khusus bagi Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya.
Untuk itu, Ketua Fraksi Golkar Surabaya Arif Fathoni meminta kepada anggota fraksi di badan aggaran untuk memelototi angka-angka yang disajikan setiap kali digelar rapat bersama eksekutif.
“Saya memerintahkan kepada anggota Fraksi Partai Golkar yang berada di badan anggaran untuk mencermati angka angka yang disajikan oleh TAPD, agar bisa mengukur sejauh mana kemanfaatannya terhadap rakyat biar tidak menjadi angka angka tanpa makna,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, Selasa (25/7/2023).
Fathoni mencontohkan dengan maraknya pendirian apartemen di Surabaya yang terindikasi tak banyak melindungi hak-hak konsumen yang telah membeli unit.Banyak contoh kasus terjadi, banyak para pembeli tak mendapatkan haknya sebagai konsumen.
Fathoni mengatakan, belakangan ini telah banyak berdiri apartemen yang dibangun oleh berbagai pengembang. Setelah jadi, rata-rata banyak warga Surabaya maupun non Surabaya membeli unit tersebut untuk dihuni sendiri maupun disewakan ke pihak ketiga secara bulanan maupun tahunan.
“Saya berharap Pemkot melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengembang pengembang apartemen guna melindungi hak konsumen yang membeli unit apartemen tersebut, karena Undang-Undang sudah mengaturnya,” tandas politisi Dapil III ini.
Ia menjabarkan, dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun sebagai pengganti atas UU Nomor 16 tahun 1985 pengembang wajib memberikan hak milik atas satuan rumah susun kepada semua konsumen yang telah membeli unit tersebut.
“Jika ada pengembang yang tidak melakukan hal tersebut, saya berharap Pemkot memberikan sangsi administratif kepada pengembang tersebut,” tandas Ketua DPD Generasi Muda (GeMa) Ormas MKGR Surabaya ini.
Fathoni menambahkan, saat ini realisasi pendapatan Pemkot Surabaya hasilnya tidak terlalu menggembirakan, sehingga berpengaruh pada rencana pembangunan yang telah dicanangkan. Hal ini masih kata Toni, tentu merugikan masyarakat yang telah menanti realisasi atas segala rencana pembangunan.
“Untuk itu kami berharap Walikota mendorong gugus tugas soal apartemen ini dengan cara-cara yang luar biasa, tidak dengan cara-cara yang biasa agar sektor penerimaan pajak di sektor ini bisa dimaksimalkan,” sambungnya.
Jika pengembang tertib melakukan akta pemisahan ( pertelaan) yang disahkan oleh kepala daerah, maka Pemkot bisa mengoptimalkan pendapatan dari biaya perolehan atas tanah dan bangunan ( BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual bangunan dikurangi dari nilai perolehan objek pajak
“Jika Pemkot berkomitmen kuat untuk membentuk gugus tugas ini, maka Pemkot telah hadir untuk melindungi warga Surabaya yang berhak mendapatkan kepastian hukum atas pembelian unit apartemen, juga bisa memaksimalkan sektor penerimaan pajak disektor ini sekaligus melakukan penilaian atas kualitas pengembang apartemen, mana yang dapat dipercaya, dan mana yang pandai memanipulasi data,” bebernya. (cak/boy)