MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ini Langkah Imigrasi Malang Cegah TPPO Modus Penyelundupan Manusia lewat Kapal Kargo

Publisher: Admin 22 Juli 2023 2 Min Read
Share
Kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO dengan berbagai stakeholder di Gedung UKK Kabupaten Probolinggo.
Ad imageAd image

PROBOLINGGO – Upaya pencegahan penyelundupan manusia terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Salah satunya pencegahan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Probolinggo.

Bertempat di ruang Bentar Gedung UKK Kabupaten Probolinggo, Imigrasi Malang menggelar rapat koordinasi tentang upaya pencegahan TPPO melalui modus penyelundupan manusia melalui kapal kargo, Kamis (21/07/2023).

Rakor ini mengundang stakeholder terkait seperti Syahbandar, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres dan Kodim setempat serta perwakilan dari Pemda Kabupaten dan Kota Probolinggo.

Kegiatan ini dibuka oleh Farid Maruf dan di dipandu oleh moderator dengan dilanjutkan pemaparan materi oleh Pengelola Data Keimigrasian Aditya Rizka dan perwakilan KSOP Probilinggo Prabowo.

Baca Juga:  Operasi Gabungan Timpora Kalbar Sasar Wilayah Perbatasan Entikong

Dalam sambutannya Farid mengatakan ucapan terimkasih kepada seluruh stakeholder terkait atas atensinya menghadiri rakor TPPO ini.

“Kami berharap hasil rakor TPPO ini menjadi suatu acuan dalam penegakan hukum serta pencegahan terhadap pelaku dan korban dari TPPO”, ujar Farid.

Materi berisi seputar pengenalan istilah TPPO, Penyelundupan Manusia, termasuk modus operandi dan upaya upaya pencegahan yang telah dilakukan baik dari Imigrasi Malang maupun KSOP Probolinggo.

“Dalam menyikapi topik terutama dalam kasus TPPO, para stake holder harus memahami terlebih dahulu perbedaan antara perdagangan manusia dengan penyulundupan manusia sehingga dalam tindak lanjut terkait hal tersebut mampu menentukan dasar hukum mana yang tepat karena kedua nya memiliki perbedaan”, jelas Aditya Rizka.

Baca Juga:  Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural

Selesei pemaparan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sharing seputar permasalahan yang sering timbul yang berkaitan dengan penyelundupan manusia dan tentang pernyataan dukungan dari peserta rapat termasuk Polres dan Polresta Kab/Kota Probilinggo.

Termasuk juga terdapat masukan dari perwakilan agen kapal untuk adanya surat pernyataan dari kapten kapal tentang menjamin keberadaan dan keabsahan dokumen crew kapal. (hum/cak)

TAGGED: Imigrasi Malang, Perdagangan Orang, Probolinggo, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, TPPO
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?