Pontianak – Untuk peningkatan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi teknis pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat menggelar sosialisasi tugas dan fungsi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Ibis Pontianak pada oleh Kamis (20/07/2023) itu, dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa.
Tujuan dilaksanakan sosialisasi Teknis Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan Bidang Pembinaan Tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini, guna optimalisasi pemenuhan capaian Target Kinerja Pemasyarakatan Bidang Pembinaan dan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Bidang Pembinaan 2023.
Saat membuka kegiatan, Kakanwil Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, Pejabat Administrator dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kalimantan Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Pria Wibawa mengajak untuk bisa menjalankan tusi dengan optimal.
“Saya berharap para peserta dapat meningkatkan rasa solidaritas dan dapat selalu membangun sinergitas guna optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkup Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” ujar Pria dalam sambutannya.
Lanjut Pria, dari kegiatan ini agar dapat menguatkan integritas guna mewujudkan implementasi Resolusi Kemenkumham Tahun 2023 secara PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas, dan hasilnya Akuntabel serta penyelesaian persoalan – persoalan teknis bidang pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Barat ini.
Dengan mengusung Tema: “Wujudkan Kualitas Penyelenggaraan Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, dan Pengentasan Anak yang semakin PASTI dan BerAKHLAK melalui Implementasi Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Maka penyelenggaraan kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk penguatan komitmen serta integritas petugas pemasyarakatan dengan mengimplementasikan Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” bebernya.
Di mana, dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang terkonsentrasi pada program peningkatan kualitas layanan Pembinaan, layanan Hak – hak Warga Binaan, Bimbingan Kemasyarakatan, dan Pengentasan Anak di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Kalimantan Barat.
Acara dilanjutkan dengan foto bersama serta menghadirkan 4 narasumber terdiri dari 2 (dua) orang Pimpinan Tinggi/Pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak dan Rika Aprianti, Pranata Humas Ahli Madya
Lalu hadir pula pejabat dari BKSP Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Deni Amir, Ketua Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan, 1 (satu) orang Motivator atau Asesor Fitri Sukmawati, dan Himpunan Psikologi Indonesia Kalimantan Barat.
Kegiatan Sosialisasi Teknis Penyelenggaraan Layanan Pemasyarakatan Bidang Pembinaan Tahun 2023 diikuti oleh 19 orang peserta yang merupakan Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Barat. (cak/hum)