Entikong – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini.
Sebagai salah satu upaya mencegah dan meminimalisir terjadinya TPPO, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalbar menjalankan fungsi penegakan hukum melalui pengawasan Keimigrasian dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalbar, Senin (17/7/2023).
Tim Operasi Gabungan yang dipimpin Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Samuel Pangihutan Panggabean ini menyasar Kecamatan Entikong yang berbatasan langsung dengan Tebedu, Serawak, Malaysia.
“Kegiatan yang hari ini kita laksanakan merupakan tindak lanjut hasil pertukaran informasi dari Rapat Koordinasi Timpora Provinsi (Kalbar). Yang mana masih banyak pelintas batas illegal melalui jalan tikus baik yang masuk Indonesia maupun Malaysia,” ujar Samuel saat memimpin rapat persiapan operasi gabungan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
“Kami meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi jalan tikus bagi para pelintas batas illegal untuk mendapatkan informasi dari masyarakat maupun instansi pemerintah terkait,” sambungnya.
Lanjutnya, operasi gabungan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara anggota Timpora dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat terkait dengan TPPO yang sedang marak-maraknya terjadi.
Sebagai informasi, ini merupakan operasi gabungan antara Tim Pora Kalbar dan Kecamatan Entikong. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando dalam sambutannya mengajak segala pihak (stakeholder) yang terlibat untuk bersama-sama bersinergi dalam mencegah terjadinya TPPO.
“Kita akan bersama-sama bergandengan tangan menyadarkan masyarakat untuk tidak menjadi korban atau membantu memperlancar mereka melakukan tindakan-tindakan ilegal yang mengirimkan orang ke luar Indonesia dengan cara yang dilarang, atau mempermudah Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia,” harapnya.
Usai pengarahan di Kanim Kelas II TPI Entikong, tim meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi titik rawan sebagai jalur pelintas batas illegal. (hum/iqb)