MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital Ingatkan untuk Tidak Salahgunakan Paspor

Hadir di Eazy Passport Mal Ska Pekanbaru

Publisher: Admin 28 Juni 2023 3 Min Read
Share
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Is Edy Eko Putranto memberikan penjelasan soal eazy passport kepada pengunjung mal.
Ad imageAd image

Pekanbaru – Setelah sukses menggelar Layanan Eazy Passport di berbagai tempat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali menggelar kegiatan serupa. Kali ini, Mal Ska menjadi tempat yang dipilih untuk melayani pembuatan dan penggantian paspor ini, Selasa (27/6/2023).

Sebanyak tujuh kantor imigrasi yang tersebar di Riau yaitu Pekanbaru, Siak, Dumai, Bengkalis, Bagansiapiapi, Tembilahan dan Selatpanjang dikerahkan untuk melayani 700 orang masyarakat pemohon paspor.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase. Beliau turut didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dan Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung. Hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto, bersama jajaran Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino.

Baca Juga:  Eazy Passport, Solusi Calon Jemaah Haji di Kendal yang Tak Harus Datangi Kantor Imigrasi Semarang

Fajar menyebut, Eazy Passport merupakan layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dengan cara mendatangi lokasi pemohon. Layanan Eazy Passport menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga masyarakat tak perlu lama dalam antrian online dan tak perlu repot-repot ke kantor imigrasi.

“Dengan segala kemudahan yang diberikan, kami berharap masyarakat dapat menjaga dan menggunakan paspornya dengan baik. Jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan,” pesan Falas, sapaan akrab Stafsus.

Baca Juga:  Imigrasi Bitung Layani DPRI Tepat di Puncak HDKD Ke-78 yang Dibuka Gubernur Olly

Falas pun menyapa masyarakat pemohon paspor yang sudah memadati Mal Ska sejak pagi. Ada 2 jenis antrian bagi masyarakat, yakni mendaftar online (dilayani sejak pagi) dan mendaftar langsung di lokasi (dilayani mulai pukul 14.00 WIB).

Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah, dan Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).

Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan pengambilan biometrik, pemohon paspor bisa melakukan pembayaran paspor melalui Bank yang juga berad di lantai 1 Mal Ska. Jadi, masyarakat tak perlu repotrepot lagi keluar masuk mal, semua dimudahkan layanannya.

Baca Juga:  Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

“Biaya layanan Eazy Passport sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik. Paspor yang sudah jadi dapat diambil di Kantor Imigrasi Pekanbaru mulai tanggal 10 Juli 2023,” sebut Kakanwil Jahari Sitepu yang ikut menyapa masyarakat. (cak/boy

TAGGED: Eazy Passport, Is Edi Ekoputranto, Kemenkumham Riau, Paspor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 
9 Mei 2025
Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal
9 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Permohonan Justice Collaborator 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditolak, Divonis 7 Tahun Penjara
9 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 
9 Mei 2025
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar DPR RI, Ali Mufhti.
Musda Golkar Jatim Diprediksi Berjalan Aklamasi, Pakar: Jadi Tren Partai Politik
7 Mei 2025
Tiga Ormas Pendiri Golkar Cari Ketua Umum Baru, Adies Kadir Buka Peluang untuk Jokowi dan Gibran
8 Mei 2025
Nampak warga binaan di Rutan Medaeng Surabaya terlihat antusias mengikuti setiap gerakan instruktur senam.
Ratusan Warga Binaan Medaeng Antusias Ikuti Senam Pagi Bersama
7 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Hukum

Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 

Hukum

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum

Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?