MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bantuan PKH Puluhan Juta di Rekening Raib, Nenek Bojonegoro Perjuangkan Hak

Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 2 x 24 Jam

Publisher: Redaksi 2 Juni 2023 2 Min Read
Share
Nenek Wakirah, tinggal di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro menunjukkan buku tabungan.
Ad imageAd image

Bojonegoro – Wakirah, seorang nenek tinggal di Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sedang berjuang untuk memerjuangkan hak-haknya. Pasalnya, bantuan program keluarga harapan (PKH) belum ia terima.

Informasinya, tak hanya Wakirah. Masih banyak warga lain yang diduga belum menerima haknya. Untuk mendapatkan keadilan, nenek ini meminta bantuan di Kantor Hukum UBK Law Firm. Ia bermaksud untuk memerjuangkan hak-haknya sebagai penerima bantuan.

Sesuai informasi jika di rekening tabungan Wakirah, diduga uangnya raib setelah beberapa pencairan yang nominalnya Rp 500 sampai Rp 1 juta sudah ditransfer ke rekening penerima manfaat. Ironisnya, ketika Wakirah mengonfirmasi serta mencetak buku rekening diperkirakan ada saldo masuk sekitar Rp14 juta. Namun uang teraebut diduga raib.

Baca Juga:  PPDB SMA dan SMK Jawa Timur Resmi Dimulai Hari Ini

Penasehat hukum Wakirah, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya mendapat amanah untuk membantu korban.

“Kami mendapatkan amanah sebagai PH dari penerima program bantuan sosial. Kami menduga para pihak yang meraibkan dana atau uang yang bukan haknya. Kami minta dikembalikan,” tegas Zaenal, Kamis (1/6/2023).

Ia berharap dalam waktu 2 x 24 jam agar hak korban dikembalikan.

“Karena kami ingin semua ini tertib dan taat dengan hukum yang ada, oleh karena itu kami akan tempuh jalur hukum untuk kontrol sosial yang berdampak untuk keadilan bagi klien Kami. Dugaan perbuatan ini sudah tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya. (BAD/CAK)

Baca Juga:  Program Khofifah OPOP Jatim Sukses, Bakal Direplikasi di Thailand dan Malaysia
TAGGED: Bojonegoro, Jawa Timur, Kuniran Purwosari, Pemkab Bojonegoro, PKH, Program Keluarga Harapan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera
19 Agustus 2025
Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI
19 Agustus 2025
Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’
19 Agustus 2025
Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur
19 Agustus 2025

TERPOPULER

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing
Kapolresta Sidoarjo Beserta Bhayangkari Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Plh Kepala Kantor Pertanahan Konsel, M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M, menyerahkan sertifikat di perayaan HUT Republik Indonesia Ke-80.
BPN Konawe Selatan Serahkan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf: Wujud Nyata Kepastian Hukum Rakyat
18 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri memberikan sertifikat kepada Gubernur Anwar Hafid.
Sinergi di HUT RI Ke-80, BPN Sulteng Serahkan 11 Sertifikat Aset Pemprov
17 Agustus 2025
Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Hukum

Jejak Kasus Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Penuh Drama hingga Remisi di HUT Ke-80 RI

Hukum

Kontroversi ‘Indonesia Raya’: Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Tak Dikenai Royalti, Statusnya ‘Public Domain’

Hukum

Remisi HUT Ke-80 RI, Ada Nama Mario Dandy hingga Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?