JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 memunculkan fakta bahwa tidak ditemukan bukti ijazah kelulusan SMA atau sederajat dari pendidikan di luar negeri, Selasa 6 Oktober 2026.
MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
Ahli dari pihak pemohon, Bivitri Susanti, menilai putusan tersebut bukan berarti substansi gugatan dinyatakan kalah. Menurut dia, MK justru melempar tanggung jawab kepada sejumlah institusi.
“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” kata Bivitri melalui akun Threads-nya, Rabu 7 Oktober 2026.
Bivitri menyebut putusan tersebut membuka persoalan bagi DPR terkait kemungkinan proses pemakzulan, penegak hukum terkait dugaan manipulasi, serta DPR dalam mengevaluasi anggota KPU yang kini menjabat.
“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” ujarnya.
“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” lanjut Bivitri.
Ia juga menilai partai politik memiliki pertimbangan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.
“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.
Respons Gibran
Gibran menghormati putusan MK dan menyatakan akan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran, Rabu 7 Oktober 2026.
Menanggapi tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan, Gibran menegaskan dirinya melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya.
Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
“Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya.
DPR Hormati Putusan MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran.
“Kan yang pertama kita sudah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.
Dasco mengaku belum mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum MK.
“Ya, saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya. Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” tuturnya.
KPU Jelaskan Alasan Terima Suket
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan alasan menerima surat keterangan penyetaraan SMA atau sederajat sebagai dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan dokumen tersebut diterbitkan lembaga berwenang dan belum pernah dibatalkan.
“KPU RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya,” kata Afif dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Oktober 2026.
Afif mengatakan KPU telah memverifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon sesuai UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dokumen yang diverifikasi berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
“Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.
Menurut Afif, surat penyetaraan tersebut juga digunakan Gibran saat mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Surakarta 2020 dan belum dicabut atau dibatalkan ketika proses verifikasi Pilpres 2024 berlangsung.
“Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” jelasnya.
“Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” sambung Afif.
KPU juga tidak melakukan klarifikasi terhadap surat penyetaraan tersebut karena tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan.
Selain itu, KPU dan Bawaslu tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut.
“Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen,” katanya.
Afif mengatakan penilaian tersebut dilakukan terhadap dokumen penyetaraan yang diterbitkan Kemendikbud.
Menurut dia, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
“Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan,” ujarnya.
KPU, lanjut Afif, juga mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi dokumen pencalonan.
Dalam proses tersebut, KPU menggunakan asas presumptio iustae causa, yakni produk hukum dianggap tetap berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan.
Namun, MK menilai penerapan asas tersebut perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, serta kebenaran data yang diajukan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” tutur Afif. HUM/GIT


