MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bentak Imam Masjid, Jika Terbukti Melanggar Keimigrasian, WNA Australia segera Dideportasi

Publisher: Redaksi 4 Mei 2023 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto memberikan keterangan dihadapan wartawan.
Ad imageAd image

BANDUNG, Slentingan.com – WNA Australia, McArthur Brenton, yang diduga melakukan tindakan yang melanggar pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung oleh Polrestabes Kota Bandung  Kamis (04/05/2023).

Kapolrestabes Kota Bandung Kombespol Budi Sartono mengatakan, penanganan kasus WNA Australia yang sempat viral di media sosial karena melecehkan imam masjid inj dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Wewenang penanganan kasus ini kami limpahkan kepada Kantor Imigrasi Bandung,” ujar Budi Sartono.

Lanjut Budi Sartono, bahwa WNA tersebut telah meminta maaf kepada imam masjid. Dalam pelimpahan itu, hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung.

“Kami akan melakukan pendalaman, ada aduan dari masyarakat. Apabila terbukti melanggar keimigrasian, maka akan dideportasi,” ujar mantan Kabid Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) pada Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya ini.

Lanjut Arief, apabila dideportasi, mengatakan, McArthur Brenton dapat ditangkal masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan; pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; atau keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Selain itu, dapat berupa pengenaan biaya beban dan atau deportasi dari wilayah Indonesia. Sebelum dilakukan tindakan adiministratif keimigrasian, WNA tersebut akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi yang berada pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

“Untuk sementara, WNA ini akan kami tempatkan di ruang detensi sambil menunggu pendalaman kasus ini. Kalau terbukti bersalah segera kita proses tindakan administrasi keimigrasian (TAK),” pungkasnya. (CAK/NIK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?