JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang etik terkait dugaan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Salah satu mantan pegawai, Mustarsidin, yang sebelumnya dipecat akibat pelecehan seksual terhadap istri tahanan, juga diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan tersebut.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Mustarsidin masuk dalam daftar yang akan menjalani sidang etik, meskipun aspek pidana masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Namanya masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas,” kata anggota Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Mustarsidin telah dikenai sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.
Albertina, anggota Dewas KPK, mengatakan bahwa Dewas KPK saat ini tidak bisa mengusut Mustarsidin secara etik karena tidak lagi menjadi bagian dari KPK.
Namun, Dewas KPK mendesak penyelidikan pidana atas dugaan keterlibatan Mustarsidin dalam kasus pungli di rutan.
“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana, urusan di sana,” ujar Albertina.
Kasus Pelecehan Seksual Mustarsidin
Sebelumnya, KPK telah mencopot pegawai KPK inisial M yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap istri tahanan di Rutan KPK.
Pemberhentian terhadap pelaku diumumkan pada September 2023, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf a dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pelaku M melanggar Pasal 3 huruf f terkait integritas dan keteladanan sikap serta Pasal 5 huruf a yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. KPK mengambil tindakan pemberhentian mulai 7 September 2023. CAK/RAZ