MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Publisher: Admin 21 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Perkawinan campur tak cukup hanya diselesaikan di meja pencatatan sipil. Persinggungan antara izin tinggal, kewarganegaraan, hingga administrasi kependudukan kerap menjadi persoalan tersendiri bagi pasangan dan anak hasil perkawinan campur.

Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah.

Kegiatan yang berlangsung 19–21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang, itu menjadi langkah untuk membedah persoalan sekaligus menyamakan persepsi lintas instansi.

Perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah turut hadir. Forum juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta komunitas perkawinan campur.

Baca Juga:  Spektakuler, Imigrasi Se-Jawa Tengah Layani 740 Permohonan dalam Paspor Simpatik

Agenda inti pada Kamis (20/8) diisi tiga sesi panel. Pembahasannya menyentuh persoalan yang langsung bersinggungan dengan kehidupan pasangan perkawinan campur, terutama status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.

Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian membahas layanan status keimigrasian bagi ABG.

Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengulas layanan kewarganegaraan. Sementara Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang memaparkan administrasi kependudukan dalam perkawinan campur.

Bukan Sekadar Forum Diskusi

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, menegaskan FGD tersebut tidak boleh berhenti sebagai forum bertukar informasi.

Baca Juga:  12 Perusahaan Asing di Kepri Masuk Daftar Pencabutan NIB

Menurutnya, penyamaan pemahaman menjadi kunci agar masyarakat tidak menghadapi aturan yang berbeda ketika berhadapan dengan instansi yang berbeda.

“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur,” tegas Putu.

Dia menyebut berbagai persoalan aktual dibahas secara langsung sehingga dapat ditemukan titik temu antara aturan keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.

“Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Sejumlah persoalan teknis turut dikupas, mulai dari pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme memilih kewarganegaraan, pengembalian dokumen keimigrasian, hingga pencatatan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.

Baca Juga:  WNA Makin Banyak, Pengawasan Diperketat: Timpora Semarang Satukan Barisan

Didorong Jadi Panduan Terpadu

Hasil FGD selanjutnya akan dihimpun untuk dikembangkan menjadi langkah tindak lanjut. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyusunan buku panduan terpadu bagi petugas dan masyarakat.

Panduan tersebut nantinya diharapkan merangkum aturan dan alur layanan terkait perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, hingga administrasi kependudukan dalam bahasa yang lebih sederhana.

Langkah itu dinilai penting untuk menekan perbedaan interpretasi di lapangan. Dengan koordinasi, sinkronisasi data, dan sosialisasi yang berkelanjutan, pelayanan lintas instansi diharapkan semakin terintegrasi.

Pesannya jelas: masyarakat yang berhadapan dengan aturan lintas sektor tidak boleh dibiarkan kebingungan mencari pintu layanan.

Imigrasi Semarang ingin memastikan setiap proses memiliki jalur yang jelas dan kepastian hukum. Semangatnya satu, Imigrasi untuk Rakyat. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Direktorat Izin Tinggal, Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Dispendukcapil, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Semarang, Kabupaten Semarang, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kepastian Hukum Jadi Sorotan, Perkawinan Campur, Status Keimigrasian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Nasional

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya

Korupsi

Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?