MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

Publisher: Admin 20 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Ad imageAd image

LAMONGAN, Memoindonesia.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan menegaskan tidak akan membiarkan pekerjaan pertanahan berhenti sebagai rutinitas administratif. Setiap target yang masih tertinggal harus segera dipetakan, dikawal, dan dituntaskan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono, dalam rapat evaluasi dan percepatan kinerja yang digelar Rabu (19/8/2026).

Bagi Suwono, evaluasi bukan sekadar forum untuk mencatat angka capaian. Lebih dari itu, evaluasi menjadi alat untuk membongkar persoalan di lapangan sekaligus memastikan setiap pekerjaan memiliki arah penyelesaian yang jelas.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono, dalam rapat evaluasi dan percepatan kinerja yang digelar Rabu (19/8/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono, dalam rapat evaluasi dan percepatan kinerja yang digelar Rabu (19/8/2026).

“Evaluasi ini bukan hanya melihat apa yang sudah dikerjakan, tetapi memastikan apa yang belum selesai harus segera dituntaskan. Setiap target harus dikawal, kendalanya dipetakan, kemudian dilakukan langkah percepatan,” tegas Suwono.

Baca Juga:  Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Pemerintah Hadir Jamin dan Lindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Sejumlah pekerjaan yang mendapat perhatian serius dalam rapat tersebut meliputi progres Proyek Strategis Nasional (PSN), penyelesaian tunggakan, percepatan data KW 456, hingga realisasi anggaran.

Suwono menekankan, seluruh jajaran harus memiliki kesadaran bahwa pekerjaan yang masih tertunda tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih pekerjaan yang berkaitan dengan target strategis dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada pekerjaan yang kehilangan arah. Kalau ada kendala, segera komunikasikan dan cari solusinya. Jangan sampai pekerjaan menumpuk karena tidak segera diambil langkah penyelesaian,” ujarnya.

Menurut Suwono, percepatan kinerja harus dibangun melalui koordinasi yang kuat antarseksi dan pengawasan secara berkala. Dengan cara itu, potensi keterlambatan dapat diketahui lebih awal dan tidak berkembang menjadi persoalan baru.

Baca Juga:  Jadi Pilot Project Pengendalian Perubahan Iklim, Lapas Lamongan segera Bangun Proklim

Namun, ia mengingatkan agar semangat mengejar target tidak mengorbankan ketelitian maupun prosedur.

“Kita mengejar target, tetapi bukan berarti mengabaikan kualitas. Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan. Pekerjaan harus selesai dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Rapat evaluasi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mengukur kembali posisi masing-masing pekerjaan serta menetapkan langkah lanjutan. Target yang belum tercapai menjadi perhatian khusus agar segera memiliki strategi penyelesaian yang terukur.

Suwono menegaskan, keberhasilan kinerja tidak cukup diukur dari banyaknya pekerjaan yang telah dimulai. Ukuran sebenarnya adalah seberapa banyak target yang mampu diselesaikan secara tuntas.

Baca Juga:  46 Kabupaten/Kota Lengkap Se-Indonesia Dideklarasikan Serentak oleh Menteri AHY dari Gedung Grahadi Surabaya

“Yang kita kejar bukan sekadar pekerjaan bergerak, tetapi pekerjaan selesai. Jangan sampai target hanya menjadi angka di atas kertas. Semua harus dikawal sampai benar-benar tuntas,” pungkasnya.

Dengan pengawalan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan berupaya memastikan progres PSN, tunggakan, data KW 456 maupun realisasi anggaran terus bergerak. Evaluasi pun akan dilakukan secara berkelanjutan agar tidak ada target yang kandas hanya karena terlambat ditangani. HUM/BAD

TAGGED: Kantah Lamongan, Kementerian ATR/BPN, Lamongan, proyek strategis nasional, PSN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?