SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk kuliah justru digunakan untuk mendirikan perusahaan. Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.
MEM sebelumnya datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Namun, studinya telah selesai pada 30 Juli 2025. Meski demikian, ia masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.
Ironisnya, pada 25 November 2025, MEM bersama istrinya mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT). Dalam perusahaan tersebut, MEM tercatat sebagai direktur. Rencananya, perusahaan itu bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak.
MEM berdalih perusahaan tersebut belum beroperasi. Ia juga mengaku belum bekerja maupun menerima penghasilan dari perusahaan tersebut. Namun, status sebagai pendiri sekaligus direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ITAS yang dimilikinya sebagai mahasiswa.
ITAS Kuliah Bukan Tiket Jadi Pengusaha
Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan. Ia berdalih pendirian perusahaan dilakukan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya.
Namun, alasan tersebut tak menghapus kewajibannya untuk mematuhi aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menjalankan aktivitas sesuai visa dan izin tinggal yang diberikan.
Petugas Imigrasi Semarang melakukan pemeriksaan terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan hingga aktivitas MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan turut didampingi penerjemah agar seluruh keterangan dapat diberikan secara jelas.
Aktivitas MEM diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Imigrasi Semarang kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.
Tegas Soal Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, izin tinggal tidak boleh digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan.
“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” tegas Ari.
Ia memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara tegas dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Imigrasi Semarang juga mengingatkan warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan maupun pelaku usaha agar tidak menganggap remeh aturan keimigrasian. HUM/BAD


