MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ITAS Mahasiswa, Malah Jadi Direktur Perusahaan, WN Afghanistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Publisher: Admin 19 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Petugas Imigrasi Semarang mengawal MEM, warga Afghanistan untuk dideportasi melalui bandara.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk kuliah justru digunakan untuk mendirikan perusahaan. Seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang setelah dinilai melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya.

MEM sebelumnya datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Namun, studinya telah selesai pada 30 Juli 2025. Meski demikian, ia masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Ironisnya, pada 25 November 2025, MEM bersama istrinya mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT). Dalam perusahaan tersebut, MEM tercatat sebagai direktur. Rencananya, perusahaan itu bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak.

Baca Juga:  Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat

MEM berdalih perusahaan tersebut belum beroperasi. Ia juga mengaku belum bekerja maupun menerima penghasilan dari perusahaan tersebut. Namun, status sebagai pendiri sekaligus direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan ITAS yang dimilikinya sebagai mahasiswa.

ITAS Kuliah Bukan Tiket Jadi Pengusaha

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggalnya hanya diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan. Ia berdalih pendirian perusahaan dilakukan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya.

Namun, alasan tersebut tak menghapus kewajibannya untuk mematuhi aturan keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menjalankan aktivitas sesuai visa dan izin tinggal yang diberikan.

Petugas Imigrasi Semarang melakukan pemeriksaan terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan hingga aktivitas MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan turut didampingi penerjemah agar seluruh keterangan dapat diberikan secara jelas.

Baca Juga:  Prioritaskan Layanan Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah

Aktivitas MEM diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Imigrasi Semarang kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.

Tegas Soal Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan, izin tinggal tidak boleh digunakan di luar tujuan yang telah ditetapkan.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai,” tegas Ari.

Baca Juga:  Ke Surabaya Ngakunya Wisata, 4 WNA Taiwan Dideportasi Gegara Ketahuan Bekerja

Ia memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus dilakukan secara tegas dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Imigrasi Semarang juga mengingatkan warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan maupun pelaku usaha agar tidak menganggap remeh aturan keimigrasian. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Direktur Perusahaan, Imigrasi Semarang, ITAS, ITAS Mahasiswa, Izin Tinggal Terbatas, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, WN Afghanistan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Bareskrim

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

Bareskrim

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?